The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Ramadhan, PNS working hours are discounted 1,5 Jam

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Para-pegawai-Pemkab-Banyuwangi-saat-mengikuti-kegiatan-di-Pendapa-Sabha-Swagata-Blambangan-berapa-waktu-lalu.

BANYUWANGI – Dalam rangka meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil (civil servant) dan kualitas pelayanan publik selama pelaksanaan ibadah puasa Ramadan 1437 Hijri, Pemkab Banyuwangi memangkas jam pelayanan. Jika pada hari biasa jam kerja pegawai mencapai 8,5 jam per hari, khusus Ramadan tahun ini jam kerja dipangkas menjadi 7 jam per hari.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Number 065/930/429.013/2016 yang ditandatangani Sekretaris Kabupaten (district secretary) Slamet Kariyono. Surat tanggal 1 Juni tersebut mengatur jam kerja pegawai di seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) within the Banyuwangi Regency Government.

Bagi pegawai yang berdinas di SKPD yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja pegawai Senin sampai Kamis dimulai pukul 08.00 until 15.00. However, waktu kerja selama tujuh jam, itu diselingi waktu istirahat selama 30 minute, yang mulai pukul 12.00 until 12.30.

Khusus Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.30 until 15.30 dengan jeda istirahat mulai 11.00 until 12.30.
Untuk pegawai yang berdinas di SKPD yang memberlakukan enam hari kerja, maka jam kerja pegawai pada
Senin sampai Kamis berlangsung mulai pukul 08.00 until 14.00. Jam kerja pada Jumat dimulai pukul 07.30 until 11.00, sedangkan di hari Sabtu, jam kerja pegawai berlangsung pukul 08.30 until 13.00.

Jam kerja pegawai di lingkungan Pemkab Banyuwangi selama Ramadan tahun ini lebih singkat dibanding hari-hari normal. Mengacu Peraturan Bupati (regional regulation) Number 45 Year 2012 tentang pengaturan hari dan jam kerja, pemkab memberlakukan jam kerja pada Senin sampai Kamis mulai pukul 07.00 until 15.30, serta waktu istirahat mulai 12.00 until 12.30 untuk SKPD dengan lima hari kerja per pekan.

Sedangkan pada hari Jumat, jadwal kerja pegawai dimulai pukul 07.00 until 14.30 dengan waktu istirahat pukul 11.00 until 13.00 WIB. Sedangkan untuk SKPD dengan enam hari kerja per pekan, jam kerja pada Senin sampai Kamis dimulai pukul 07.00 until 14.00.

Sedangkan jam kerja pada Jumat mulai pukul 07.00 until 11.00, dan Sabtu mulai pukul 07.00 until 12.30. “Selama bulan Ramadan, kinerja PNS dan kualitas pelayanan publik harus lebih dari bulan sebelumnya,” harap Sekkab Slamet.

Selain menerbitkan SE terkait jam kerja, Pemkab Banyuwangi juga mengeluarkan SE Nomor 065/937/429.013/2016 tentang penggunaan pakaian dinas pegawai selama Ramadan. Karya wan laki-laki yang beragama Islam diwajibkan mengenakan baju muslim putih, songkok nasional, dan celana warna hitam atau gelap yang tidak berbahan kain jins.

Untuk karyawan perempuan, menggunakan baju muslim putih dan celana atau rok hitam serta kerudung putih polos alias tidak bermotif. Sedangkan untuk pegawai non muslim mengenakan kemeja putih, celana hitam atau rok hitam. (radar)