The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Sita Kayu Rimba Ilegal

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

sitaKecoh Petugas, Dicampur Sengon

SONGGON – Tim gabungan Polsek Songgon dan Polisi Hutan Banyuwangi Barat menggagalkan penyelundupan kayu rimba Kamis sore kemarin (24/10). Dalam razia yang digelar di jalan Desa Sragi, Kecamatan Songgon tersebut, petugas mengamankan empat pelaku dan barang bukti kejahatan mereka. Keempat pelaku adalah Mutarom, 49, Glenter alias Tukirin, 55, keduanya warga Dusun Sumberasih, Sumberarum Village, Songgon District.

Tersangka lain bernama Hariyanto, 36, residents of Dusun Krajan, Sumberarum Village, dan attongki, 28, warga Dusun Bagunrejo, Parangharjo village, Songgon District. Dari para tersangka, polisi mengamankan lima batang kayu rimba. “Mereka kami tangkap dalam sebuah razia gabungan dengan pihak Perhutani. Kami curiga dengan muatan truk yang dikemudikan Mattongki,” ujar Kaposlek Songgon AKP Ali Ashari di ruang kerjanya kemarin. Kecurigaan polisi itu beralasan. Dalam mengelabui polisi, pelaku mencampur kayu terlarang itu dengan kayu sengon.

Posisi kayu rimba di bagian bawah bak truk bernopol P 4056 VC itu. Kayu itu ditutup tumpukan kayu sengon. Agar polisi terkecoh, semua bagian kayu dikuliti. Kayu rimba jenis tutup berdiameter 30 cm dan panjang 1,5 meter itu dikupas kulitnya agar tidak dicurigai aparat. Pengakuan pelaku, kayu rimba itu diperoleh dari hutan lindung Petak 1-D, Blok Sempol , RPH Bayu, di Dusun Sumberasih, Sumberarum Village, Songgon District. ”Rencananya kayu tersebut akan dilego ke sebuah pabrik di Kalibaru,” kata Ali Ashari. (radar)