The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Sopir Travel Bawa Cimeng

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

KALIPURO – Seorang sopir travel wisata Gusrul Karim, 32, warga Dusun Karangan, Licin terpaksa ditangkap aparat Polsek Kalipuro, Sunday (2/4), yesterday. Dia ditangkap karena kedapatan membawa satu paket ganja kering yang disimpan dalam sebuah wadah plastik kecil.

Sebelum ditangkap, pelaku sempat menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya ke semak-semak pinggir jalan. Pengungkapan kasus ganja ini bermula dari sebuah kecelakaan yang melibatkan Gusrul dengan pengendara motor Vario di Jalan Raya Bulusan, Kalipuro pukul 18.00, yesterday.

At that time, kendaraan Gusrul, yakni Toyota Rush warna putih dengan nomor polisi P 1975 VA, melaju dari arah Ketapang menuju arah Banyuwangi kota. Setiba di selatan SPBU Farly, mobil korban menabrak pengendara motor yang melaju dari arah selatan ke utara.

Pengendara motor pun sempat terjatuh keaspal, namun hanya mengalami luka lecet. Pelaku Gusrul pun ikut menghentikan laju kendaraannya untuk melihat musibah yang terjadi. Tahu ada kecelakaan ini, warga sekitar pun berbondong-bondong datang ke lokasi untuk membantu pengendara motor bersama polisi.

Nah, saat petugas dan warga datang ini, pelaku Gusrul ini seperti panik dan tiba-tiba melakukan gerakan yang mencurigakan. Dia membuang sesuatu ke semak-semak rumput di pinggir jalan. Warga dan petugas yang curiga pun langsung mengambil barang yang dibuang itu. Ternyata itu merupakan satu paket ganja kering.

”Awal pelaku tidak mengaku, setelah kita desak akhirnya mengaku kalau itu ganja miliknya,” ungkap AKP Supriyadi, Kalipuro Police Chief. Supriyadi said, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, dia mendapatkan ganja kering ini dari seseorang di Denpasar, Bali.

actually, ada dua paket yang dia beli dari Denpasar itu, namun satu paket sudah dia konsumsi sebelum dia melakukan perjalanan wisata dari Bali ke Banyuwangi. ”Kemungkinan besar kecelakaan itu terjadi karena tersangka tidak bisa menguasai kendaraannya. Pengaruh ganja yang dikonsumsi membuat laju kendaraan tidak stabil," he said.

For his actions, Gusrul terancam harus mendekam di balik jeruji besi cukup lama. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 112 verse 1 Law No 35 Year 2009 tentang Nartkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 years in prison.

”Tersangka dan barang bukti ganja, mobil Rush serta HP tersangka sudah kami amankan. Dia mengaku baru sekali mengonsumsi ganja. Kasus ini kami limpahkan ke Satnarkoba Polres Banyuwangi,” pungkas Supriyadi. (radar)