The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Banyuwangi Police Arrest Three Trex Pill Dealers

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Satnarkoba Polres Banyuwangi berhasil meringkus tiga orang yang diduga sebagai pengedar pil Trihexyphenidyl atau trex. From the arrest, aparat berhasil mengamankan ratusan pil trex.

Pada Minggu (8/7/2018) dua warga Kecamatan Singojuruh diamankan Anggota Satnarkoba Polres Banyuwangi, mereka adalah Rizal Adi Pratama (24) dan Rohmat Sari alias Texas (26) keduanya warga Dusun Andongsari, Padang Village.

Banyuwangi Police Chief, AKBP. Donny Adityawarman melalui Kasatnarkoba, AKP. Indra Najib says, initially, pihaknya mengamankan Rizal Adi Pratama didepan rumah kontrakan milik Rohmat Sari. Setelah dilakukan pengembangan, 15 menit kemudian mengamankan Rohmat Sari di Desa Kemiri, Singojuruh District.

“Pada pukul 23.30 kami mengamankan Rizal Adi Saputra, setelah kami lakukan pengembangan, 15 menit kemudian langsung mengamankan Rohmat Sari,”ujar AKP. Indra Najib, Wednesday (11/7/2018) afternoon.

Dari dua terduga pengedar pil T-rex ini, pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti dan menjebloskan dua warga Kecamatan Singojuruh ini di sel tahanan Polres Banyuwangi.

Dari tangan Rizal Adi Saputra, aparat berhasil mengamankan 66 butir obat Trihexyphenidil terdiri dari 5 klip/tik masing masing isi 10 item and 2 paket masing masing isi 8 item, 1 plastik/tik dextro isi 9 item, Uang tunai Rp. 144.000.-, 1 unit HP merk Samsung warna hitam, 1 buah bekas bungkus rokok Dunhhil warna hitam.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan Rohmat Sari, 143 butir obat Dextro terdiri dari 15 klip/tik masing masing isi 9 item and 1 tik isi 8 item, 60 butir plastik/tik trihexyphenidyl terdiri dari 6 klip/tik masing masing isi 10 and 9 item, Uang tunai Rp. 218.000.-, 1 bendel plastik klip, 1 buah tas plastik kresek warna hitam, and 1 unit HP merk OPO warna hitam.
Usai mengamankan terduga pengedar pil T-rex asal Kecamatan Singojuruh, selang satu hari, tepatnya pada Senin (9/7/2018) pihaknya menuju Kecamatan Genteng.
Di kecamatan ini pihaknya mengamankan satu terduga pengedar pil T-rex bernama Anggie Eka Saputra warga Dusun Jenisari, Kulon Tile Village, around 20.00 Wib di depan Cafe Madania Desa Genteng Wetan.
“Usai menangkap warga Kecamatan Singojuruh, esok harinya saya bergerak di Kecamatan Genteng. Dan berhasil mengamankan Anggie Eka Saputra di depan Cafe Madania,”kata Kasatnarkoba.
Dari penangkapan di kecamatan Genteng ini, Anggota Satnarkoba berhasil mengamankan barang bukti, 102 butir obat Trihexyphenidil terdiri dari 10 klip/tik isi 10 item and 1 tik/ klip berisi 2 item, 1 buah bekas bungkus rokok Menera Filter warna hitam, 1 buah kaleng bekas tempat rokok Gudang Garam Surya, 2 lembar plastik klip kecil dan 1 bungkus plastik kresek warna hitam. And 10 butir pil T-rex dari sisa dari saksi Ari Prabu.
Tiga tersangka diancam pasal 197 sub article 196 UU RI No. 36 Year 2009 about health. Dan ketiga tersangka tersebut, langsung di jebloskan di sel tahanan Polres Banyuwangi.