The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Three Teak Wood Thieves Arrested

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

SILIRAGUNG – Tim gabungan Perhutani Banyuwangi Selatan dan Polsek Siliragung berhasil mengamankan tiga orang pelaku illegal loging kemarin (20/3/2018).

Ketiga tersangka itu, langsung dibawa ke polsek untuk diamankan. Ketiga tersangka itu adalah, Khoirul Muntolib, 30; Rohmad Hidayat, 27, dan Eko Adi Saputro, 22, semuanya warga Dusun Senepolor, Barurejo Village, Siliragung District.

Selain mengamankan tiga pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB) like 37 batang kayu jati dengan panjang dua meter, motor Suzuki Shogun dan Honda Supra yang dipakai untuk mengangkut kayu.

Mereka semua ditangkap di kawasan hutan milik Perhutani, Petak 48 D, RPH Senepolor BKPH Pesanggaran,” cetus Kapolsek Siliragung, AKP Endro Abrianto melalui Kanit Reskrim Solikin.

Dari pengakuan pelaku, kayu jati hasil curian itu akan digunakan untuk membangun kandang kambing dan dapur rumah. Mereka mengaku sudah tiga kali melakukan aksi pencurian di hutan produksi tersebut.

For his actions, ketiganya oleh polisi dijerat pasal 12 huruf d jo pasal 83 verse 1 huruf a Undang-Undang (UU) number 18 year 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan dengan ancaman hukuman minimal satu tahun penjara dan maksimal lima tahun penjara.

Kami masih terus melakukan penyidikan terkait kasus tersebut. Karena disinyalir masih banyak pelaku lain yang terlibat pencurian kayu,” he said.