The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Age 17 Year, Tiga Kali Dipenjara

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

hjr-diborgol-usai-menjalani-persidangan-di-pengadilan-negeri-banyuwangi-kemarin

Kasus Keempat, Remaja Cangaan Terancam 9 Year

GENTENG – Hjr, 17, remaja asal Dusun Cangaan, Wetan Tile Village, Tile District, Banyuwangi, ini bukan anak baru gede (ABG) biasa. Meski usianya belum dewasa, dia sudah memiliki catatan kriminal yang tidak biasa. Sebab sejauh ini, dia sudah empat kali dihadapkan dalam kasus hukum.

This time, Hjr kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi dalam kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (stealing). Sidang perdana yang digelar tertutup itu pun mengagendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam dakwaannya jaksa mendakwa terdakwa dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. Sidang yang masuk kategori peradilan anak ini pun juga dihadiri perwakilan keluarga dan Balai Pemasyarakatan (Father) Jember.

Sidang yang berlangsung lebih kurang 60 menit itu juga mengagendakan pemeriksaan saksi. In his statement, saksi menerangkan aksi pencurian itu dilakukan pada 2 September 2016 then, around 23.00. Pelaku berhasil diamankan setelah mendapati motor korban ada pada pelaku.

Hjr beraksi tidak sendiri. Dia bersama temannya, Aris Abdillah, 22, tetangga terdakwa. Dalam aksi bersama itu Aris membantu pelaku dalam mengambil motor korban. Meski hanya mendorong motor, dia pun kini masuk bui bersama dengan Hjr Nagud untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sidang itu pun ditunda pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi Aris Abdillah. Just knowing, pada jumat (2/9) lalu Hjr dan Aris mencuri sepeda motor milik Mohamad Nasrul Hidayat, seorang santri di Pondok Bustanul Falah, Rooftile.

Dengan berbekal besi baja cor dan tang, dia menggondol sepeda motor Yahama Vixion nopol P 5938 ZF yang ada di dalam kantin pondokan. Hjr memiliki daftar riwayat kriminal yang lumayan. Dengan usia masih belasan tahun, dia sudah tiga kali ini masuk bui sejak tahun 2011 hingga tahun 2014.

Dan penangkapan dalam kasus ini merupakan keempat kalinya. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti dua unit sepeda motor. Satu milik korban dan satunya motor yang digunakan pelaku untuk menuju lokasi kejadian. (radar)