The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

SLB student pornography, Ponidi Kena 10 Year

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Masih ingat dengan kasus Ponidi? old man 34 ini sebelumnya ditangkap polisi lantaran diketahui melakukan perbuatan asusila kepada anak di bawah umur. Korban pencabulan adalah perempuan keterbelakangan mental. Korban juga masih tetangganya sendiri.

Beberapa hari yang lalu, kasus hukum yang menjerat Ponidi sudah memasuki babak akhir. Ponidi akhirnya dinyatakan bersalah oleh Majleis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Dia telah terbukti mencabuli ZN, 11, tetangganya yang keterbelakangan mental.

Dia pun dijatuhi dengan hukuman penjara selama 10 tahun lamanya. Dalam sidang yang digelar di PN Banyuwangi itu, selain hukuman penjara selama 10 tahun terdakwa juga diwajibkan membayar denda senilai Rp 600 million. Jika denda itu tidak mampu dibayar Ponidi maka bisa diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan lamanya.

Meanwhile, putusan majelis hakim ini sedikit lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wahidah. Dalam surat tuntutan sebelunya, jaksa asal Jember ini menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 14 year. Untuk dendanya, worth Rp 600 juta sebsider tiga bulan kurungan.

Menanggapi putusan yang dijatuhkan pada dirinya, warga Lingkungan Kacangan, Kelurahan Gombengsari ini masih belum mengambil sikap apakah menerima atau banding. Pria ini juga sempat berkonsultasi kepada penasihat hukumnya.

”Saya pikir-pikir dulu yang mulia,” ujarnya kepada Majelis Hakim PN Banyuwangi. Sikap yang sama disampaikan JPU. Dia juga menyatakan pikir- pikir atas putusan tersebut. Ketua Majelis Hakim Putu Endru Sonata lantas menutup persidangan tersebut.

”Ada waktu satu pekan untuk menentukan sikap,” ujarnya sebelum menutup persidangan. As known, perbuatan terdakwa ini dilakukan awal Agustus 2016 then. Korban yang tinggal tak jauh dari rumah terdakwa, saat itu sedang bermain di depan rumah pria yang sudah beristri ini.

Awalnya terdakwa meminta korban yang menderita keterbelakangan mental untuk menginjak-injak punggungnya. Kemudian pelaku merayu dan mengajak korban untuk melakukan persetubuhan. Setelah melancarkan rayuan, pelaku mulai menciumi pipi dan memegangi daerah terlarang milik siswi SLB tersebut.

Next, pelaku mulai membuka celana dan pakaian dalam korban. Aksi ini dilanjutkan dengan menyetubuhi korban. even though, saat pelaku menyetubuhi korban istrinya juga sedang berada di rumah. Akibat disetubuhi pelaku, korban merasa kesakitan.

Layaknya anak-anak, korban pun menangis sambil mengenakan pakaiannya kembali. At the time, ibu korban datang ke rumah pelaku dan mendapati anaknya dalam keadaan menangis dan kesakitan. Setelah mengetahui apa yang dialami anaknya, kejadian itu dilaporkan kepada polisi. (radar)