The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Marijuana Courier 31,94 Kilograms Demanded 20 Prison Years

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Ardi-Nurdin-menjalani-persidangan-di-Pengadilan-Negeri-Banyuwangi

BANYUWANGI – Ardi Nurdin, 46, cannabis courier caught red-handed carrying 31,94 kilogram (kg) ganja kering tampaknya akan mendekam lama di penjara. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, alumnus Lapas Nusakambangan itu dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Selain dituntut pidana penjara selama 20 year, Ardi Nurdin juga dituntut membayar denda yang nominalnya mencapai Rp 800 million. Bila denda tidak dibayar, maka dia wajib penggantinya dengan kurungan selama enam bulan.

JPU menilai perbuatan Ardi Nurdin memenuhi unsur pidana Pasal 114 Law No 35 Year 2009 about narcotics. Ardi Nurdin ditangkap Satnarkoba Polres Banyuwangi pada 18 December 2015 then.

Terdakwa diketahui naik bus dan berhenti di perempatan Cungking, Mojopanggung Village, Giri . District, Banyuwangi. Begitu turun dari bus, dia langsung disergap tim Resnarkoba Polres Banyuwangi yang sudah menyanggong kedatangannya.

Ganja itu disimpan dalam koper dan juga kardus. The plan, ganja sebanyak itu akan dikirim ke Bali dengan perantara seseorang. Ardi dikontak lewat telepon seluler (cell phone) agar menyerahkan ganja itu di perempatan Cungking, Mojopanggung Village, Kecamatan Giri, Banyuwangi.

Dalam mengirim barang itu, Ardi dijanjikan mendapat upah Rp 2 million. Pria yang pernah mendekam di Lapas Narkotika Nusakambangan, Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap, Central Java, itu diduga merupakan kurir sekaligus pengedar ganja lintas pulau.

Saat ditemukan petugas, daun ganja kering itu sudah dikemas dalam 32 package. Ardi Nurdin terakhir kali tercatat tinggal di Kampung Susukan, Kelurahan/Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Meanwhile, JPU dalam tuntutannya mengemukakan sejumlah alasan yang meringankan dan memberatkan hukuman terdakwa.

Aggravating considerations, perbuatan terdakwa meresahkan. Dia juga pernah dihukum dalam kasus yang sama. Besides that, perbuatannya bertentangan dengan semangat pemerintah memerangi narkoba. Easing considerations, Ardi Nurdin bersikap sopan selama persidangan dan terus terang mengakui perbuatannya.

Atas alat bukti yang terungkap di persidangan, jaksa menuntut Ardi Nurdin dengan hukuman 20 years in prison and a fine of Rp 800 juta subsider enam bulan kurungan. Respond to the demands, Ardi Nurdin yang didampingi kuasa hukumnya langsung mengajukan pembelaan secara lisan.

The main thing is, Ardi meminta agar diberi keringanan hukuman atas tuntutan jaksa tersebut. Meanwhile, jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya. “Saya tetap pada tuntutan,” ujar tegas JPU Nova SH. Sidang yang diketuai hakim Ketut Somanasa itu akhirnya ditunda pekan depan.

The plan, sidang lanjutan pekan depan akan dihelat dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim. (radar)