Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Fasilitasi 60 Hak Cipta dan Merek

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

fasilitasiBANYUWANGI-Sosialisasi dan fasilitasi sertifi kasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bidang hak merek dan hak cipta, gencar dilakukan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pertambangan (Disperindagtam) Banyuwangi. Kegiatan tersebut sengaja dilakukan guna melindungi dari pembajakan, pemalsuan, dan penggandaan rekaman seni musik. Termasuk meniru merek yang bertujuan komersil oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Kepala Disperindagtam Banyuwangi Ir. Hary Cahyo Purnomo, MSi mengungkapkan, pihaknya telah membuat nota kesepakatan dengan Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur pada 7 Maret 2013. Itu dilakukan untuk menyikapi pesatnya kemajuan di dunia industri rekaman oleh pelaku seni suara dan musik, serta merek dagang pada dunia usaha. Kegiatan sosialisasi dan fasilitasi sertifi kasi HKI bidang hak merek dan hak cipta, imbuh Hary, untuk menambah kualitas ilmu pengetahuan dalam bidang teknik serta seni budaya.  

“Sebagai ilmu pengetahuan untuk kepentingan negara dan masyarakat,” cetusnya. Tujuan kegiatan sosialisasi dan fasilitasi sertifi kasi HKI, lanjut Hary, adalah meningkatkan kesadaran masyarakat. Selain itu, meningkatkan peran penegak hukum tentang perlindungan hak cipta dan persaingan tidak jujur. “Tujuan lainnya adalah mempromosikan ilmu pengetahuan seni sastra dan budaya lokal,” imbuhnya. Dasar hukum kegiatan itu mengacu pada Undang-undang (UU) No 19 tahun 2002 tentang hak cipta.

Selain itu, UU No 15 tahun 2001 tentang hak merek. Penjaringan sertifi kasi hak cipta dan hak merek dilaksanakan pada bulan Februari hingga Desember 2014. “Totalnya sebanyak 30 hak cipta dan 30 hak merek,” sebut Hary. Dijelaskan, pengajuan hak merek pada tahun 2014 mencapai sebelas hakmerek. Pengajuan hak cipta sebanyak enam hak cipta. Sedangkan plafon hak merek tahun 2014 masih sisa 19 merek dagang. “Plafon hak cipta 2014 masih sisa 24 hak cipta,” ungkapnya.  

Sebagai langkah tindak lanjut, papar Hary, pada tahun 2013 sudah ada fasilitasi sepuluh hak merek dan 15 hak cipta. Program tersebut dibiayai APBD Kabupaten Banyuwangi. Sedangkan bantuan dari Kementerian Industri RI pada tahun 2013, sebanyak sembilan hak merek dan 14 hak cipta. “Untuk hak cipta sudah terbit 15 hak cipta,” jelasnya.(radar)