Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Jam Kerja Puasa mulai Pukul 08.00

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Bulan Rama dan 1434 H tinggal beberapa hari lagi. Selama Ramadan, jam pelayanan di lingkungan Pemkab Banyuwangi mengalami pe rubahan dari sebelumnya. Bagi satuan perangkat daerah (SKPD) yang memberlakukan lima hari kerja, maka pelayanan hari Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00-15.00 WIB. Sebelumnya, jam pelayanan di mulai serentak pukul 07.00.

Jam istirahat dimulai pukul 12.00 dan berakhir pukul 12.30. Se mentara itu, khusus hari Jum at, jam layanan dimulai
pu kul 08.00 dan berakhir pukul 15.30. “Jam istirahat pukul 11.30 sampai 12.30,” ujar Kabag Humas dan Protokol Pemkab Banyuwangi, Juang Pribadi. SKPD yang memberlakukan enam hari kerja, jam layanan di mulai pukul 08.00 hingga 14.00.

Istirahat berlangsung se lama 30 menit mulai pukul 12.00 hingga 12.30. Pada hari Jumat, jam pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga 14.30. Jam istirahat ditetapkan mulai pukul 11.30 sampai pukul 12.30 Dengan perubahan jam layanan itu, maka to tal jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadan hanya 32,5 jam setiap pekan.

Perubahan jam layanan itu mengacu Surat Eda ran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No mor 07 Tahun 2013 tentang penetapan jam kerja PNS pada bulan Ramadan. “Perubahan jam layanan itu hanya berlaku selama Ramadan. Se telah Lebaran, kembali lagi pada jam layanan sebelumnya,” kata Juang. (radar)