Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

John Robert Langsung Masuk Sel Lapas

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

johnSEMENTARA itu, berakhir sudah petualangan John Robert Andreas, 44. Setelah setahun menjadi buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, warga Ngagel, Surabaya, itu akhirnya berhasil ditangkap saat mendarat di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Kamis siang (13/2) lalu. John Robert ditangkap anggota intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur setelah terbang dari Ja karta bersama keluarganya.

“Dari Bandara Juanda, Saudara John Robert langsung dibawa ke Kejati untuk pemeriksaan,” terang Kepala Sub Bagian Pembinaan (Kasubagbin)  Kejari Banyuwangi, Budi Hartono SH, kemarin (14/2). Dari kejati, terang Budi, sekitar pukul 02.00, dengan dikawal Kepala Seksi Pidana Umum (Ka sipidum) Kejari Banyuwangi H. Fahmi SH dan anggota dari Polres Banyuwangi, John Robert dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi untuk menjalani masa pidana. Rombongan tersebuttiba di Kota Gandrung sekitar pu kul 06.30 kemarin.

“John Ro bert langsung kita serahkan ke Lapas Banyuwangi,” katanya. Penangkapan yang dilakukan terhadap John Robert itu, jelas Budi, untuk melaksanakan putusan MA RI dalam perkara ilegal logging di wilayah RPH Selogiri, BKPH Ketapang, KPH Perhutani Banyuwangi Utara. Dalam putusannya, MA menghukum enam bulan penjara dan denda Rp 1 juta sub sider sebulan kurungan. “John Robert ini sudah menjalani hukuman sekitar lima bulan, jadi kurang sebulan saja,” ungkapnya.

Putusan MA dalam kasus John Robert ini sebenarnya sudah diputus 30 Januari 2012. Tetapi, putusan itu baru diberitahukan secara resmi ke Kejari Banyuwangi  21 Februari 2013. “Kitabaru bisa mengeksekusi saat ini,” ujarnya kepada Jawa Pos Radar Banyuwangi kemarin. Budi enggan mengungkap lamanya terpidana tersebut dieksekusi. Hanya, penangkapan John Robert itu dilakukan setelah ada informasi yang diberikan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Infor masinya, John Robert berada di Bandara Soekarno-Hatta dan akan terbang ke Bandara Juanda Surabaya. Dengan rin ci, Kejagung menyampaikan bah wa terpidana tersebut naik pe sawatCitilink dengan kursi nomor 3C. Berdasar informasi itu, anggota intel Kejati Jawa Timur menyanggong di Bandara Juanda. Saat pesawat yang ditumpangi  John Robert mendarat, petugas segera menangkap terpidana kasus illegal logging itu dan membawa ke kantor Kejati di Jalan A. Yani, Surabaya. “Saat di tangkap, John Robert tidak melawan,” cetusnya.

John Robert tertangkap setelah melewati masa yang pan jang. John Robert pernah ditangkap polisi karena diduga terlibat penebangan kayu jati di wilayah RPH Selogiri, BKPH Ketapang, KPH Perhutani Banyuwangi Utara. Dalam perkara itu, diajukan sejumlah barang bukti  (BB) berupa sebuah mesingergaji dan 13 batang kayu jati. Dalam persidangan yang digelar di PN Banyuwangi, majelis hakim yang dipimpin Widada SH dengan anggota Wi darti SH dan Afrizal Hadi SH memutus John Robert terbukti melakukan pnebangan pohon jati.

Tetapi, itu tidak bisa dimasukkan dalam kasus pidana. “Majelis hakim meminta harkat dan martabatnya (John Robert) di kembalikan,” cetus Widada saat membacakan amar putusannya. Dengan sidang putusan yang dibacakan 7 Juni 2011 lalu itu, John Robert akhirnya bisa menghirup bebas. Tetapi, jaksa penuntut umum (JPU) Dodi Siswanto SH tidak terima dan langsung mengajukan kasasi ke MA. (radar)