Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Lahan Poliwangi Kurang 1,4 Ha

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Pembebasan Baru Dilakukan Tahun Anggaran 2012

KABAT – Pembebasan lahan Politeknik Banyuwangi (Poliwangi) dinyatakan tidak ada persoalan. Proses pembebasannya sudah dilakukan sesuai prosedur dan aturan hukum yang ada. Penegasan tersebut disampaikan Kabag Perlengkapan Pemkab Banyuwangi, Henik Setyorini, kepada RaBa kemarin (7/3).

Dijelaskannya, lahan untuk kampus Poliwangi yang disyaratkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI mencapai 10 hektare (Ha). Dari luas 10 Ha itu, yang sudah selesai dibebaskan 86.028 meter persegi atau sekitar 8,6 Ha. Berarti masih kurang sekitar 13.972 meter persegi atau 1,4 Ha.

“Pembebasan kekurangan lahan itu akan dilakukan pada tahun anggaran 2012,” jelasnya. Henik membeberkan, pembebasan lahan Poliwangi sudah dilakukan sejak tahun 2009. Pada saat itu lahan yang dibebaskan sekitar 23.842 meter persegi. Pada tahun 2010 yang dibebaskan seluas 7.125 meter persegi. Pada tahun 2011 yang dibebaskan seluas 10.860 meter persegi.

Selain menggunakan lahan yang dibebaskan, lanjut Henik, kampus Poliwangi juga menggunakan lahan milik Pemkab Banyuwangi dan eks Tanah Kas Desa (TKD) Penganjuran. Lahan milik pemkab berada dalam dua lokasi. Di lokasi pertama seluas 22.210 meter persegi dan di lokasi kedua 16.201 meter persegi.

Lahan eks TKD Penganjuran yang digunakan seluas 5.790 meter persegi. “Lahan yang sudah ada dan lahan yang baru dibebaskan menjadi aset milik pemerintah daerah,” ungkapnya. Dalam APBD 2012, imbuh dia, pemerintah daerah sudah menyiapkan anggaran Rp 832.106.000 untuk pembebasan lahan
seluas 7.704 meter persegi. Sisa lahan yang belum dibebaskan seluas 6.268 meter persegi. “Anggarannya akan diusulkan dalam perubahan anggaran keuangan (PAK) APBD 2012,” jelasnya.

Proses pembebasan lahan, aku Henik, dilakukan secara hati-hati. Terkait penetapan harga beli lahan, pemkab tidak melakukan sendiri, melainkan menggunakan appraisal. Pembayaran lahan baru akan dilakukan setelah ada penetapan nilai lahan yang dilakukan secara appraisal. Sebelum ada penetapan dari appraisal, pemkab tidak berani membayar.

“Dari 10 hektare lahan yang masuk peta kampus Poliwangi, lahan seluas 1,4 hektare memang belum dibebaskan dan baru akan dibebaskan tahun 2012 ini,” papar Henik. (radar)

Kata kunci yang digunakan :