Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Lokalisasi Ditinggal Penghuni

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Banyuwangi sudah punya payung hukum untuk melakukan pengendalian pekerja seks komersial (PSK). Dampaknya, lokalisasi ditinggal penghuninya. Dari 600 PSK yang beroperasi, kini hanya tersisa 241 orang. DUA payung hukum tentang PSK itu adalah Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 88/2011, dan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 188/348/KEP/429.011/2012. Perbup 88 /2011 mengatur pencegahan dan penanggulangan penyebarlu- asan PSK di Banyuwangi. SK Nomor 188/2012 mengatur pembentukan tim pengawas penyebarluasan PSK.

Dalam Perbup 88 diatur tentang tujuan pencegahan dan penanggulangan PSK untuk mengurangi peredaran dan penyebaran penyakit HIV/AIDS dan penyakit masyarakat lain. Sasaran pencegahan adalah mengurangi berkurangnya PSK dan lokalisasi. Dalam perbup itu diatur tentang pencegahan dan penanggulangan penyebaran PSK. Langkah-langkahnya, mendata jumlah PSK, jumlah mucikari, dan jumlah pemilik rumah dan wisma.

Langkah lain adalah pembinaan. Dalam perbup yang diteken Bupati Abdullah Azwar Anas pada 30 Desember 2012 itu mengatur bentuk dan teknis pembinaan PSK. Pembinaan yang diatur dalam perbup adalah pembinaan bimbingan mental, sosial, dan ekonomi, pelatihan keterampilan, penyuluhan dan pendampingan masalah kesehatan. Perbup itu juga mengatur terkait pejabat yang ditunjuk bupati sebagai pelaksana pembinaan.

Dalam mencegah bertambahnya jumlah PSK, dilakukan pendataan perpindahan penduduk oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Sementara itu, SK 188/2012 mengatur tentang pembentukan tim pengawas. Dalam SK itu, Bupati Banyuwangi menunjuk sekretaris daerah sebagai penanggung jawab pengawas. Ketua tim dipercayakan kepada asisten administrasi pembangunan dan kesejahteraan rakyat. Selain memiliki anggota tetap, tim pengawas juga memiliki anggota tidak tetap.

Anggotanya terdiri atas para camat, lurah, dan kepala desa se-Banyuwangi, tim penggerak PKK, tokoh masyarakat, dan tokoh agama sekitar lokalisasi. Sekretaris Tim Pengawas, Iskandar Azis mengungkapkan, perbup itu sangat efektif dalam mengendalikan penyebaran PSK di Banyuwangi. Sebelum perbup terbit, jumlah PSK di Banyuwangi mencapai 600 orang lebih yang tersebar di 14 lokalisasi.Saat ini, jumlah PKS yang beroperasi menyusut menjadi 241 orang saja. (RADAR)

Kata kunci yang digunakan :