Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Penyelundup SS Ayam Pedas ke Lapas di Vonis 2 tahun

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Dituntut Dua Tahun, Vonis Empat Tahun

BANYUWANGI – Masih ingat dengan Nur Effendi, warga Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo, yang ditangkap petugas keamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi pada awal Mei 2013 lalu? Ya, Effendi kedapatan menyeleundupkan narkoba jenis sabu-sabu (SS) yang dimasukkan dengan rapi dalam menu masakan ayam pedas. Nur Eff endi yang akhirnya dilimpahkan ke Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Banyuwangi ini, ternyata sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi pada Rabu (30/10) sore lalu.

“Diputus oleh hakim pada Rabu 30/10) sore lalu,” cetus penasihat hukum ter dakwa H. Tomi Yudianto SH Dalam sidang dengan agenda putusan, majelis hakim yang dipimpin Hj. Widarti SH dengan anggota Imam Santoso SH dan Tenny Erma Suryathi SH, menyebut terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 112 Undang-Undang (UU) RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan memperhatikan fakta-fakta dalam persidangan, majelis hakim menyebut perbuatan terdakwa yang melanggar pidana itu perlu dihukum pidana dengan hukuman empat tahun penjara.

Selain itu, majelis hakim juga masih mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 800 juta subsider sebulan kurungan. Putusan majelis hakim ini, jauh lebih berat dari tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karmawan SH. Saat menyampaikan tuntutannya, jaksa menyebut terdakwa dianggap telah melanggar pasal 127 UU RI No 35 tahun 2009, dan meminta pada majelis hakim untuk menghukum dua tahun penjara. “Jaksa hanya menuntut dua tahun penjara,” cetus Tomi Yudianto SH. Tomi mengaku tidak tahu saat dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan putusan itu.

Karena saat sidang itu, agendanya pembacaan pembelaan atas tuntutan dari jaksa. “Materi pembelaan masih saya bawa, dan belum dibacakan,” ujarnya. Pada Jawa Pos Radar Banyuwangi, Tomi mengaku baru mengerti kliennya sudah divonis lebih berat dua tahun dari tuntutan jaksa ini esok harinya. “Saya juga kaget saat mendengar kalau Nur Eff endi sudah divonis, dan saya belum bersikap atas vonis itu,” cetusnya. Sekadar diketahui, Nur Eff endi ditangkap oleh petugas keamanan Lapas Banyuwangi saat akan membesuk temannya.

Ketika menemui temannya itu, terdakwa ini membawa makanan dengan lauk ayam pedas. Dalam pemeriksaan, di dalam ayam pedas itu ternyata ditemukan narkoba jenis sabu. Effendi mengaku, dirinya tidak tahu ada sabu di dalam ayam pedas itu. Saat akan berangkat ke Banyuwangi, dirinya sempat dicegat oleh orang yang tidak dikenal dan diajak ke salah satu warung yang ada di Desa/Kecamatan Purwoharjo. Di warung itu, orang yang tidak dikenal itu menitipkan ayam pedas. (radar)