Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Produsen Kapal Sri Tanjung Dieksekusi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

produsenBANYUWANGI – Setelah tiga tahun lebih tak terdengar kabarnya, Darmansyah, salah satu terdakwa tindak pidana korupsi pembelian kapal landing craft tank (LCT) Putri Sri Tanjung I dan Putri Sri Tanjung II, akhirnya dieksekusi pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Bnyuwangi kemarin (13/3). Pria yang saat pembelian dua unit kapal itu berlangsung. Proses pembelian itu berlangsung sejak tahun 2001 lalu.

Dalam perkembangan selanjutnya, ternyata pembelian dua unit kapal dari Pemkab Banyuwangi kepada CV Muji Rahayu itu bermasalah. Data yang berhasil di kumpulkan Jawa Pos Radar Banyuwangi berdasar salinan putusan pengadilan menyebut kan, harga pembelian dua unit kapal LCT Sri Tanjung itu digelembungkan dari harga sebenarnya sebesar Rp 14.078.812.000 menjadi Rp 15 miliar.

Itu artinya, terdapat se lisih senilai Rp 921 juta le bih. Nah, selisih pembelian itu dibagibagikan kepada se jumlah anggota DPRD dan pe jabat Pemkab Banyuwangi. Ti dak hanya itu, Darmansyah juga memberikan fee kepada Bu pati Banyuwangi saat itu, yakni Samsul Hadi, sebesar Rp 1,2 miliar. Nah, selain Darmansyah, empat mantan pejabat yang ter seret kasus itu, yakni mantan bupati Samsul Hadi, mantan sekretaris kabupaten Masduki Su’ud, dan dua bekas wakil ketua DPRD Eko Sukartono dan Yadi Yatok Pramono, su dah lebih dahulu menjalani hu kuman.

Sementara itu, putusan kasasi terhadap Darmansyah dalam kasus mark up pembelian dua unit kapal Sri Tanjung itu sebenarnya sudah dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) RI sejak 25 September 2009 lalu. Melalui Surat Putusan Nomor 2689/ Panmud.Pid/1632/KPID 2007, MA memvonis Darmansyah dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta. Apabila denda itu tidak dibayar, maka akan diganti hukuman penjara tiga bulan.

Namun, pihak Kejari Banyuwangi baru melayangkan surat panggilan kepada Darmansyah se kitar tiga pekan lalu. Pihak kejari beralasan bahwa salinan putusan kasasi kasus tersebut baru diterima sekitar tiga pekan lalu. Darmansyah secara kooperatif memenuhi panggilan yang di layangkan pihak Kejari Banyuwangi tersebut. Setelah menjalani pemeriksaan, pria berkacamata itu langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi meng gunakan mobil kejaksaan.

“Saya ha nya korban pemkab (Ba nyuwangi)-nya sendiri,’’ ujar Darmansyah singkat sesaat sebelum dimasukkan ke mobil ke jaksaan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuwangi, Syaiful Anwar mengatakan, terdakwa da tang sendiri ke kantor Kejari Banyuwangi. “Saya salut dengan dia (Darmansyah). Dia kooperatif. Dia datang setelah kami melayangkan surat panggilan ke dua,” kata dia. Sesuai putusan kasasi, Darmansyah divonis dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.

Dia dianggap melanggar Pasal 3 Undang- Undang (UU) Tidak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. Kajari Syaiful menjelaskan, hukuman yang dijalani Darmansyah terhitung sejak kemarin. Sebab, Darmansyah belum pernah menjalani hukuman ter kait kasus pembelian dua unit kapal LCT Sri Tanjung itu. “Pidana tersebut terhitung mulai hari ini (kemarin) karena dia (Darmansyah) memang belum pernah menjalani hukuman terkait kasus tersebut,” pungkasnya. (radar)

Kata kunci yang digunakan :