Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Terbukti Memeras, Oknum Wartawan Dihukum 7 Bulan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

terbuktiiiiiiiiBANYUWANGI – Majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada HM Riyadi, 42. Oknum wartawan asal Dusun Sidomulyo, Desa Sepanjang, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi ini dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah, melanggar ketentuan dalam pasal 369 ayat 1 KUHP. Pria yang juga aktif sebagai anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) ini dianggap bersalah melakukan tindak pidana pemerasan. Vonis yang dijatuhkan kepada Riyadi ternyata lebih ren dah sebulan dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, jaksa menuntut agar terdakwa diganjar hukuman delapan bulan kurungan atas sangkaan pemerasan seperti tertuang dalam pasal 369 ayat 1 KUHP. Atas putusan majelis hakim tersebut, Riyadi menyatakan pikir-pikir. Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim mengemukakan sejumlah alasan yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Di antaranya pertimbangan yang memberatkan perbuatan terdakwa merugikan orang lain. Sedangkan yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya. 

Sekadar diketahui, Riyadi diduga telah melakukan pemerasan terhadap kepala SD Broto Sujianto. Riyadi meminta uang Rp 5 juta dan satu unit komputer. Di mana dalam perjalanannya, Broto hanya mampu memberikan uang Rp 3 juta untuk terdakwa. Uang itu merupakan permintaan terdakwa atas laporan HM Riyadi, atas dugaan penyimpangan dana alokasi khusus (DAK) gedung sekolah di tempat Broto Sujianto mengajar. Selanjutnya dalam kesaksian korban, Broto dituduh terdakwa melakukan kesalahan dalam pengelolaan DAK gedung.

Namun, Riyadi tidak menyebutkan nominal penyimpangannya. Untuk menakuti korban, Riyadi mengaku sudah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Agar tidak diproses, Riyadi meminta sejumlah uang kepada korban. Rinciannya, uang sebesar Rp 3 juta akan digunakan untuk lembaga terdakwa. Sedangkan sisanya, berdalih akan digunakan untuk mengganti ongkos perkara di kejaksaan. (radar)