The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

14 Hari Operasi Patuh, Polres Banyuwangi Keluarkan 3.140 Surat Tilang

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI -Tingkat kepatuhan masyarakat Banyuwangi terhadap aturan berlalu-lintas kian memprihatinkan. Setidaknya itu terbukti dari hasilOperasi Patuh Semeru 2017yang digelar Polres Banyuwangi selama 14 hari sejak Selasa (9/5) sampai Senin (22/5) then.

Dibandingkan operasi serupa tahun lalu, jumlah surat tilang yang dikeluarkan pada Operasi Patuh Semeru 2017 meningkat cukup signifikan. Jumlah surat tilang yang dikenakan pada pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2016 ‘hanya’ as much 2.342 sheet.

Sedangkan surat tilang yang dikeluarkan selama Operasi Patuh Semeru tahun ini mencapai 3.140 lembar atau naik sebesar 34,07 percent. Information obtained, in between 3. 140 pelanggaran lalu-lintas yang ditindak aparat selama Operasi Patuh Semeru 2016, as much 2.773 perkara dilakukan oleh pengendara dan atau penumpang kendaraan roda dua.

Pelanggaran yang dilakukan pengendara kendaraan roda dua tersebut naik 37,62 persen dibandingkan tahun lalu, ie as much 2015 matter. Sedangkan pelanggaran yang dilakukan pengendara roda empat atau lebih sebanyak 367 matter.

even though, pada Operasi Patuh Semeru 2016, jumlah pelangaran yang dilakukan pengendara roda empat atau lebih sebanyak 327 matter. It means, terjadi peningkatan jumlah pelanggaran sebesar 12,23 percent.

Penyebab terbanyak sanksi tilang yang dikenakan pada pengendara roda dua adalah pelanggaran kelengkapan surat-surat kelengkapan, as much 1.787 matter. kedua dan ketiga berturut-turut ditempati pelanggaran berupa tidak mengenakan helm sebanyak 254 perkara dan tidak menyalakan lampu utama sebanyak 235 matter.

Selain tiga jenis pelanggaran tersebut, ada beberapa pelanggaran lain yang juga dilakukan para pengendara sepeda motor, diantaranya melawan arus lalu-lintas, tidak memenuhi syarat teknis kendaraan, melanggar rambu lalu-lintas, dan lain- another.

Meanwhile, jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara maupun penumpang kendaraan roda empat atau lebih paling banyak adalah kelengkapan surat-surat kendaraan, which is equal to 106 matter.

Peringkat kedua tidak mengenakan sabuk keselamatan sebanyak 104 matter, dan ranking ketiga ditempati pelanggaran kelebihan kapasitas alias overload sebanyak 61 matter. Sedangkan dari segi jenis kendaraan, sanksi tilang yang dikenakan pada para pengendara roda empat itu didominasi para pengendara mobil barang, that is 201 matter.

Pelanggaran yang dilakukan pengendara mobil barang tersebut melejit 66,12 persen dibandingkan tahun lalu yang “only” 121 matter. Selebihnya, pelanggaran yang dilakukan pengendara mobil pribadi mencapai 153 perkara dan bus sebanyak 13 matter.

Kepala Satuan Lalu-Lintas (Kasat Lantas) Banyuwangi Police, AKP Ris Andrian Yudho Nugroho, mengatakan para pelanggar yang terjaring operasiPatuh Semeru 2017 dikenai sanksi tilang. (radar)