The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

53 Illegal Teak Timber Confiscated from Residents' Warehouse in Banyuwangi

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Kayu jati ilegal yang disita Perhutani Banyuwangi Selatan bersama polisi dari gudang milik warga (Photo: jatimnow.com)

JATIMNOW.COM – 53 gelondong kayu jati ilegal dalam gudang di Dusun Silirbaru, Sumberagung Village, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi disita petugas gabungan Perhutani Banyuwangi Selatan dan kepolisian.

Wakil Kepala Administrasi KPH Banyuwangi Selatan, Muhklisin Sabarna mengatakan, operasi gabungan bersama Polsek Pesanggran itu berhasil menemukan kayu jati di halaman gudang bagian belakang milik Paeno.

Barang bukti yang ditemukan yaitu 53 batang kayu jenis jati dengan volume 5,453 cubic meters,” jelas Muhklisin, Thursday (3/2/2022).

Mukhlisin menyebut, operasi gabungan ini dilakukan untuk menindaklanjuti informasi masyarakat yang melaporkan adanya tumpukan kayu jati di gudang milik Paeno.

Setelah ada laporan dari masyarakat, kami langsung mendatangi TKP mengadakan identifikasi,” it's clear.

Selanjutnya petugas melakukan penghimpunan dan peleteran. Perhutani juga mencari tenaga dan kendaraan angkut untuk membawa ke tempat penampungan kayu (TPK) Circulation, Bangorejo District.

Source : https://jatimnow.com/baca-41442-53-batang-kayujati-ilegal-disita-dari-gudang-milik-warga-di-banyuwangi