The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Amankan Pengedar Trek dan Sabu

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Amankan-Pengedar-Trek-dan-Sabu-di-Banyuwangi

BANYUWANGI – Satnarkoba Polres Banyuwangi kembali meringkus dua orang yang diduga menjadi pesakitan dalam kasus narkoba. Dua pelaku yakni Wayan Winarno, 42, warga Dusun Sidodadi, Karetan Village, Purwoharjo, dan Arif Rahman Hakim, 37, residents of Kebaman Village, Srono . District, diamankan karena dua kasus berbeda.

Wayan Winarno diciduk polisi setelah kedapatan polisi memperjualbelikan obat daftar G jenis trek. Dia ditangkap di rumahnya sekitar pukul 19.00 yesterday evening. Dari penangkapan ini polisi mengamankan 227 butir pil trek berikut uang tunai Rp 400 thousand.

From his confession, Wayan mendapatkan pil trek itu dari seseorang bernama Emi Vendi Wijaya. Previously, Emi sudah ketangkap karena membeli pil trek dari seseorang bernama Hasbi Ashadiqi. “Mereka ini di duga satu rangkaian pemakai dan pengedar pil trek,” beber AKP Subandi, Kasubag Humas Polres Banyuwangi.

Asal usul barang haram tersebut masih sama seperti pengakuan penyalahgunaan obat keras lainnya. Mereka mengaku mendapatkan barang itu dari seseorang yang ada di wilayah Jember. Penjualannya pun lewat jasa ekpedisi setelah pemesannya mentransfer uang sesuai pesanan.

Selain meringkus pelaku penyalahgunaan obat keras. Satnarkoba Polres Banyuwangi juga membekuk satu pengedar sabu-sabu. Dia adalah Arif Rahman Hakim Dia ditangkap usai bertransaksi narkoba jenis sabu di sekitaran pertigaan Srono.

Dari penangkapan Arif polisi mengamankan satu paket sabu seberat 0,74 and cash Rp 300 thousand. Keduanya kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Banyuwangi. “Kasusnya masih terus dikembangkan,” concluded Subandi. (radar)