The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Banyuwangi Sosialisasikan Normal Baru Bisnis Kuliner, Kafe-Resto Akan Diberi Stiker ‘New Normal

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Photo: banyuwangikab

BANYUWANGI – Pemrintah Kabupaten (district government) Banyuwangi mulai menyosialisasikan skema kenormalan baru (new normal) untuk bisnis kuliner, mulai pusat kuliner rakyat, rumah makan, kafe, hingga restoran.

Reported from banyuwangikab.go.id, skema itu dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Banyuwangi Nomor 440/1406/429.034/2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Restoran/Kafe/Rumah Makan/Tempat Kuliner dalam Mewujudkan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman dari Covid-19 di Banyuwangi.

Regent Abdullah Azwar Anas said, sosialisasi diperlukan agar ketika new normal diberlakukan, para pelaku kuliner telah siap.

Karena kan butuh beberapa kelengkapan alat yang harus dimiliki, ada SOP-nya, makanya harus disosialisasikan dulu, harus disiapkan dulu,” said Regent Anas.

She said, Banyuwangi dipilih Kementerian Pariwisata sebagai salah satu daerah yang disiapkan untuk pembukaan kembali destinasi wisata Indonesia guna menyambut new normal.

“However, untuk kapan waktunya, kami menunggu komando pemerintah pusat,” he said.

Anas pun mulai mempersiapkan sejumlah skenario new normal bisnis kuliner yang mengatur pelaku usaha maupun pengunjungnya. Sejumlah protokol kesehatan diterapkan ketat. ”Kita ingin aman dari Covid-19 sekaligus ingin produktif agar ekonomi masyarakat pulih," he said.

Surat Edaran kami terbitkan dulu sebagai pedoman. Sebelum benar-benar diterapkan, kami sosialisasikan dulu secara masif, diikuti uji coba, simulasi-simulasi, agar memenuhi standar protokol kesehatan,” said Anas.

Dengan aturan ini, kami ingin memastikan siapapun yang berkunjung ke Banyuwangi nantinya bisa tenang karena destinasi kulinernya sudah mengikuti protokol kesehatan. Dan ke depan protokol untuk destinasi wisata dan atraksi seni-budaya juga diterbitkan,” he added.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata MY Bramuda menjelaskan, pedoman tersebut mengatur kewajiban bagi pelaku usaha kuliner dan pengunjungnya. Bagi pelaku usaha, di antaranya diwajibkan menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer, pemakaian masker dan face shield hingga pengaturan pysical distancing antar-pengunjung.

Kami tidak menyarankan makanan prasmanan disajikan, daftar menu perlu dibuat digital jika memungkinkan, dan ruangan didisinfeksi rutin. Kami juga menyarankan transaksi nontunai,” Bramuda said.

Kepada pengunjung, juga diatur sejumlah ketentuan. Mulai pengunjung harus sehat, wearing a mask, hingga wajib menjalankan protokol kesehatan.

Sosialisasi akan kami gencarkan. Deadline-nya 14 June, para pelaku usaha kuliner harus memenuhi ketentuan tersebut. This is for the common good. Bisnis berjalan, kesehatan diutamakan,” clear.

Bramuda melanjutkan, Gugus Tugas Covid-19 Banyuwangi akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan bisnis kuliner. Tempat yang telah memenuhi ketentuan akan diberikan stiker “tanda kafe/restoran/rumah makan new normal”.

Bagi mereka yang belum memenuhi ketentuan, atau di tengah pelaksanaannya melakukan pelanggaran, maka mereka akan dikenakan sanksi teguran hingga penutupan usaha,” he concluded.