The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Bapak di Banyuwangi Hamili Anak Gadisnya, Lalu Paksa Gugurkan Kandungan

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Angga Kharisma tersangka pencabulan terhadap anak tirinya sedang menjalani pemeriksaan oleh Kepolisian Sektor Genteng, Banyuwangi (Photo : beritajatim.com)

BERITAJATIM.COM – Aksi tidak pantas dilakukan seorang pria di Banyuwangi, East Java. Dia adalah Angga Kharisma seorang bapak yang tega melakukan hal tidak senonoh terhadap anak tirinya.

The proof, anak gadis berinisial FA (16) digagahi saat rumah sedang sepi. “Tersangka menyetubuhi korban pada saat berada di rumah sendirian, selanjutnya tersangka memeluk korban, lalu menyetubuhi. Dia menjanjikan anaknya baju baru. Perbuatan itu dilakukan di depan televisi.,” tulis laporan polisi diperkuat keterangan Kapolsek Genteng, Kompol Sudarmadji, Friday (14/1/2022).

sadly, perlakuan layaknya suami istri itu tidak hanya sekali terjadi. Aksi keluarga yang tinggal di Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng itu terus berlanjut selama tiga bulan. Even, hingga membuat anak gadis yang masih duduk di bangku sekolah itu mengandung. However, bukan berniat untuk merawat tetapi justru sang bapak meminta untuk menggugurkan kandungan sang anak tiri.

“Di bulan Agustus oleh tersangka kandungan korban digugurkan menggunakan obat yang telah dibeli melalui online. Dengan cara menakut-nakuti dan memaksa korban agar kandungan yang sudah 3 bulan tersebut di gugurkan,”

After the incident, tersangka tidak menyetubuhi korban. Itu karena sang anak menolak. However, pelaku tetap melakukan pencabulan dengan meraba tubuh sensitif korban. Kejadian tersebut berulang-ulang di saat rumah sepi. Terakhir pada Kamis tanggal 13 January 2022 about an hour 15.00 WIB.

Naas, perbuatan bejat sang ayah terakhir diketahui langsung oleh istri yang tidak lain ibu korban. Since then, anak gadisnya mengakui semua perbuatan bejat ayah tirinya. “Saat ditanya ibunya dia menangis dan mengakui perbuatan ayah tirinya," he explained.

Usai kejadian itu, ibu korban melaporkan ke Polsek Genteng. Tanpa waktu lama, petugas kepolisian meringkus Angga Kharisma. As a result of his actions, the suspect is charged with 81 verse (2) or verse (3) undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 year 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 year 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 year 2002 tentang perlindungan anak.

Source : https://beritajatim.com/hukum-kriminal/bapak-di-banyuwangi-hamili-anak-gadisnya-lalu-paksa-gugurkan-kandungan/