The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Baru Kenal di FB, Digarap di Kebun

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

SONGGON – Diduga telah menggagahi LI, cewek yang masih berumur 17 tahun asal Desa Sumbergondo, Glenmore Kecamatan District, Dimas Rizki Pratama, 19, asal Dusun Lider, Sumberarum Village, Songgon District, di tangkap oleh anggota Polsek Songgon, Sunday (5/2).

Dimas ditangkap polisi di pos penjagaan Perkebunan Bayu Kidul, Dusun Lider, Sumberarum Village. At that time, tersangka ini akan menemui LI. For inspection purposes, pemuda itu langsung dibawa ke Polsek Songgon. Dimas dan LI sebenarnya baru tiga bulan kenal. Perkenalan dilakukan melalui media sosial (social media) Facebook (FB).

“Awalnya saling mengirim komen di dinding FB, lalu berlanjut ke privat message (pesan pribadi) dan akhirnya ketemu dan pacaran,” kata Dimas. Selama chatting di medsos, kedua remaja yang di mabuk asmara itu juga saling curhat. Termasuk saling mengungkapkan hal-hal yang pribadi.

Setelah mabuk cinta di dunia maya, keduanya memutuskan untuk saling bertemu di darat. “Ketemu pertama hanya kenalan biasa dan jalan-jalan di sekitar kebun tebu,” ujar Dimas. Next, light him, on Sunday (29/1) bertemu untuk kali kedua.

Dalam janjian itu, Dimas menunggu LI yang berangkat dari rumahnya di Desa Sumbergondo dengan mengendarai motor di pos penjagaan kebun tebu, Afdeling Lider, Sumberarum Village, Songgon District. Dalam pertemuan kali kedua itu, Dimas yang di mabuk cinta memasang siasat dengan memaksa LI untuk melayani nafsu bejatnya.

LI sempat menolak permintaan itu, tapi Dimas mengancam akan menyebarkan aib korban kepada orang tua dan keluarganya. Karena ancaman itu, LI akhirnya pasrah. “Kami main gituan pukul 10.00 siang di tengah kebun tebu dekat pos penjagaan,” ungkap Dimas.

Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya ditengah kebun tebu itu, Dimas mengajak LI mampir ke rumahnya di Afdeling Lider, Sumberarum Village. Dimas juga memperkenalkan LI kepada neneknya. Selama berada di rumahnya itu, LI yang kelelahan beristirahat di kamar tidur.

Seolah mendapat kesempatan kedua, Dimas menghampiri LI yang sedang tertidur pulas. For the second time, Dimas menyetubuhi LI layaknya pasangan suami istri. “Baru pulang sore sekitar pukul 16.00,” jelasnya. Dimas rupanya ketagihan. So, pemuda pengangguran itu menghubungi LI untuk bertemu. Janjian ketemu untuk yang kali ketiga itu pada Minggu kemarin (5/2) di pos penjagaan kebun tebu Perkebunan Bayu Kidul, Afdeling Lider, Sumberarum Village.

Saat tersangka sedang menunggu korban, polisi datang dan langsung menangkapnya. “Keluarga korban lapor ke polisi, karena anak gadisnya telah disetubuhi oleh pelaku,” terang Kapolsek Songgon, AKP Suwanto Barri. In his statement to the police, Dimas mengaku baru kenal melalui FB tiga bulan lalu. Dari perkenalan itu, lanjut ke hubungan asmara hingga terjadi perbuatan asusila tersebut.

“Korban masih di bawah umur, apalagi juga dipaksa dengan diancam,He said. Apart from securing the perpetrator, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa pakaian dalam milik korban, dan bukti visum etrepertum dari dokter. Tersangka akan dijerat dengan pasal 82 Law (UU) number 35 year 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 year 2002 about Child Protection (PA).

“Ancaman minimal lima tahun penjara,he said.(radar)

Keywords used :