The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Bring SS 5,1 Gram, Budi Dibekuk Aparat

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Tersangka peredaran SS, Alfian Budi Utomo jelang pemeriksaan petugas.

BANYUWANGI – Penyalahgunaan narkoba di Banyuwangi tampaknya sudah benar-benar mencapai tahap memprihatinkan. This time, satu pemuda, yakni Budi, 23, warga Kecamatan Wongsorejo, diringkus aparat lantaran membawa sabu-tabu (SS) weighing 5,1 gram.

Pemuda lulusan SMP tersebut ditangkap aparat Satuan Narkoba Palres Banyuwangi saat berada diwilayah Kelurahan Kebalenan, Banyuwangi District, yesterday morning (5/5). When searched, petugas menemukan barang haram jenis SS seberat 5,1 gram yang dimasukkan kertas bungkus rokok bekas.

Aparat Satnarkoba lantas menggelandang pemuda yang satu ini ke Mapolres Banyuwangi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. To the officer, Budi mengaku barang haram itu dia beli dari seseorang yang tidak dia kenal asal Sidoarjo.

Transaksi bubuk setan itu dilakukan dengan caradiranjaudi belakang SPBU Farly, kawasan jalan lingkar Ketapang, Ketapang Village, Kalipuro District. Kepala Satuan Narkoba Polres Banyuwangi, AKP Ambuk Yudha P, membenarkan penangkapan satu tersangka penyalahgunaan narkotika tersebut.

Tersangka kami amankan di rumah tahanan Polres Banyuwangi,” he said. Budi masih menjalani proses penyidikan di markas polisi tingkat kabupaten tersebut hingga pagi kemarin. “Kami masih mendalami kasus ini, termasuk melakukan pengejaran pelaku yang lain,” kata Ambuka.

Now, Budi pun harus bersiap membayar mahal perbuatan melanggar hukum tersebut. Dia dijerat dengan Pasal Pasal 114 verse (1) subsidiary Article 112 verse (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Year 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 billion. (radar)