The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law, Social  

Beli Kayu Jati, Enter Bui

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
BARANG BUKTI: Tumpukan kayu jati ilegal di Mapolsek Singojuruh kemarin.

SINGOJURUH – Kedapatan membeli kayu jati tanpa dilengkapi surat sah, Muhammad Fauzi, 27, warga Dusun Kaligoro, Desa Sukamaju, Srono . District, harus meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Singojuruh kemarin Ceritanya, beberapa hari lalu Fauzi bertemu seseorang bernama Pak To di Desa Benculuk, Cluring District. At that time, Fauzi ditawari kayu jati gelondongan.

In his confession, Pak To mengaku memiliki kayu sebanyak 10 batang dalam bentuk gelondongan dengan panjang rata-rata dua meter. Harga yang diminta Rp 7,5 million. However, setelah dicek di sebuah tempat di Desa Pedotan, Bangorejo District, ternyata kayu gelondongan tersebut panjangnya hanya berukuran satu meter.

Lantaran hanya satu meter, Fauzi menawar Rp 1,5 million. “Harga tersebut akhirnya disepakati kedua belah pihak,” kata Kapolsek Singojuruh, AKP Sugeng Ngudiaji, melalui Kanitreskrim Aiptu Abdullah Sajad. Setelah kayu tersebut dibawa ke sebuah tempat di Kecamatan Singojuruh, mendadak ada pihak lain melapor ke Mapolsek Singojuruh. Pihak lain tersebut melapor bahwa Fauzi menyimpan barang ilegal.

on the report, polisi langsung mendatangi tempat penyimpanan kayu tersebut sebagaimana laporan warga. “Setelah kita cek, ternyata memang benar kayu-kayu tersebut tak dilengkapi bukti kepemilikan sah. Tersangka dan barang bukti langsung kita bawa ke mapolsek,” tandas Sajad. (radar)

Keywords used :