The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Tebang Kayu Jati Tanpa Izin, Enter Bui

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANGOREJO – Dua warga masing- masing Arif Hartoyo, 44, residents of Pasembon Village, Sambirejo Village, Kecamatan Bangorejo dan Supiono, 46, warga Dusun Senepo Lor, Barurejo Village, Siliragung District, ditangkap petugas kemarin. Pelapornya adalah Ali Fajar, 48 warga Dusun Yudomulyo, Ringintelu Village, Bangorejo District. Dia melaporkan kedua tersangka karena telah memotong kayu milik ayahnya bernama Markaban beberapa waktu lalu.

Saat melapor, Ali juga menyertakan bukti foto ketika kedua pelaku memotong kayu milik Markaban. Besides that, barang bukti berupa ptongan kayu jati juga ikut disertakan. Menerima laporan tersebut, the police immediately conducted an investigation. Result, kedua pelaku diduga kuat memang melakukan perbuatan memotong kayu milik korban tanpa izin.

Sehingga petugas akhirnya menangkap kedua pelaku di rumahnya masingmasing. Kapolsek Bangorejo AKP Heri Purnomo melalui Kanitreskrim Aiptu Karjono membenarkan telah mengamankan kedua pelaku pemotongan kayu jati milik Markaban. Barang bukti berupa satu potong kayu jati serta beberapa foto-foto kejadian hasil pemotongan kayu jati juga di sertakan oleh pelapor. “Kedua pelaku sudah kita amakan,"he said. (radar)