The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Regent Anas Threatens to Fire the Camat

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

If 2 Bulan Tidak Melaksanakan Program Smart Kampung

BANYUWANGI – Peringatan keras bagi para camat di Banyuwangi. Bupati Abdullah Azwar Anas memberikan deadline dua bulan bagi seluruh camat untuk melaksanakan program pelayanan publik smart kampung di wilayah masing-masing.

It means, dalam dua bulan seluruh desa di Banyuwangi harus menerapkan program smart kampung pada akhir Februari 2017 coming. Jika saat tenggat waktu yang ditetapkan berlalu masih ada desa yang belum menerapkan program tersebut, maka camat setempat harus siap-siap dimutasi.

Deadline penerapan smart kampung tersebut disampaikan langsung Bupati Anas kemarin (14/12). “Para camat saya deadline dua bulan. Kalau dua bulan ini smart kampung belum dilakukan di semua desa di wilayahnya, maka saya minta Plt Sekkab untuk mengusulkan mutasi camat tersebut kepada saya,” ujarnya saat membuka Public Service Festival di halaman tengah kantor Pemkab Banyuwangi.

Anas mengatakan Smart Kampung merupakan sarana desa untuk meningkatkan pelayanan publik yang merupakan hak seluruh masyarakat. Pihaknya ingin pelayanan publik yang prima bisa terselenggara secara merata di seluruh wilayah Banyuwangi.

“Kami ingin semua masyarakat bisa mendapat pelayanan terbaik, Program Smart Kampung menjadi cara terbaik saat ini untuk mewujudkannya. Maka program ini harus segera berjalan di semua desa,” pinta dia.

Smart kampung merupakan program yang digagas Pemkab Banyuwangi. Terdapat tujuh kriteria desa Smart Kampung. Tujuh kriteria tersebut antara lain, menyelenggarakan pelayanan publik, economic empowerment, health services, development of education and arts and culture, peningkatan kapasitas SDM, poverty alleviation integration, dan informasi hukum.

Semua kriteria tersebut diturunkan ke program yang menyentuh kepentingan publik. Program Smart Kampung tersebut berbasis teknologi informasi dan komunikasi (ONLY). Dengan basis TIK, seluruh desa diharapkan mampu melaksanakan program one stop service pada pelayanan administrasi kependudukan.

Contohnya pengurusan Surat Pernyataan Miskin (SPM) online. Deadline yang sama diberikan pada para kepala puskesmas. According to Anas, kepala puskesmas yang belum mampu memberikan pelayanan prima dalam dua bulan ke depan harus siap untuk dimutasi.

Besides that, Anas juga memberikan deadline dua bulan bagi para dokter di seluruh puskesmas dan rumah sakit umum daerah (hospital) untuk memperbaiki ketepatan waktu pelayanan. “Dokter yang sering terlambat harus memperbaiki ketepatan waktu datang ke meja pelayanan. Saya tidak mau ada komplain pelayanan dokter terlambat. Ini menyebabkan pelayanan publik bidang kesehatan tidak berjalan dengan baik," he said.

Terkait para dokter yang sering terlambat, Anas added, pihaknya menginstruksikan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Head of Health Service (Health Office), Widji Lestariono dan Direktur RSUD Blambangan, Taufiq Hidayat, bertindak tegas. “Dokter harus datang tepat waktu. Kecuali jika ada alasan mendesak, misalnya ada keluarganya yang meninggal dunia,” he said.

According to Anas, pemkab Banyuwangi terus meningkatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit milik pemerintah. Berbagai kebijakan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan yang telah diterapkan antara lain, beasiswa kepada 30 dokter muda untuk menyelesaikan pendidikan spesialis mulai tahun depan yang merupakan program lanjutan yang telah diberikan sejak 2014.

Besides that, pemkab melengkapi fasilitas RSUD, seperti alat rekam otak, alat bedah tumor hispo talogi, dan sejumlah ruang baru untuk operasi bedah. Ini untuk melengkapi berbagai layanan yang sudah ada sebelumnya, mulai dari poliklinik penyakit dalam, paru, kandungan, bedah, mata, child, neurologi, gigi dan mulit, kulit dan kelamin, hingga jantung. (radar)