The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Steal a cellphone in the hospital parking lot, Man from Rogojampi Arrested by Police

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Mahmud (40) warga Desa Kedaleman RT 02 RW 02 Rogojampi Kecamatan District, diringkus Tim Reskrim Polsek Kota Banyuwangi, Saturday (2/3/2019). The cause, pria tersebut diduga sebagai pelaku pencurian sebuah Hand Phone milik Risma Siska Ayu Lorenza (23) warga JL Kapten Ilyas No. 25 Singonegaran Village, Banyuwangi District.

Head of Criminal Investigation Unit Banyuwangi Police, Ipda Nurmansyah mengatakan, Mahmud diduga sebagai pelaku pencurian HP di parkiran depan RSUD Blambangan Banyuwangi.

“Pelaku kita amankan dari kediamannya di Desa Kedaleman RT 02 RW 02 Kecamatan Rogojampi berikut Barang Bukti berupa 1 buah HP Oppo A3S warna merah,” ungkap Ipda Nurmansyah.

Ipda Nurmansyah menuturkan, ia bersama anggotanya melakukan pelacakan keberadaan HP Oppo A3S diwilayah Rogojampi, setelah sebelumnya menerima laporan kehilangan dari korban seorang ibu rumah tangga yang bernama Risma Siska Ayu Lorenza.

“Dari berbagai petunjuk yang kita dapatkan, akhirnya mengarah kepada terduga Mahmud. Begitu kita interograsi, ternyata dia memang menguasai HP Oppo A3S warna merah dan HP tersebut di reset di temannya yang bernama Haris Hermawan. Saat kita cek nomer IMEI nya, ternyata sesuai dengan dossbook milik korban," he explained.

Begitu terduga disidik di Mapolsek Kota, meluncurlah pengakuannya bahwa dia sebagai pencuri HP milik korban saat di depan parkiran RSUD Blambangan Banyuwangi.

“Terduga sudah kita naikkan statusnya sebagai tersangka pencurian sebagaimana pasal 362 KUHP dan kita amankan bersama BB nya,” he said.