The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Dihadiahi Timah Panas, Dua Perampok Bercelurit Ini Terancam 5 Prison Years

Sugianto dan Marauto,Dua saat diamankan diamankan di Polres Banyuwangi, Monday (4/12/2017).
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Sugianto dan Marauto,Dua saat diamankan diamankan di Polres Banyuwangi, Monday (4/12/2017).

BANYUWANGI – Polres Banyuwangi terus memproses hukum dua tersangka yang ditembak polisi. Sugianto, 44, warga Desa Wonorejo, Banyuputih District, Situbondo dan Marsuto, 43, warga asal Desa Watukebo, Wongsorejo District, Banyuwangi terancam hukuman 5 years in prison.

Proses hukum terhadap perampok nenek Sutimah, 61, di Desa Kradenan, Purwoharjo District, disampaikan Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman, Tuesday (5/12/2017). “The two suspects were charged with the article 365 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun ke atas,” strictly.

chapter 365 dijeratkan kepada kedua pelaku karena melakukan pencurian disertai pemberatan (clean). Pelaku mengakui perbuatan jahatnya dengan menggunakan dua celurit dan obeng.

Seluruh barang bukti yang digunakan kedua pelaku sudah kita amankan. Selain itu hasil kejahatan seperti sepuluh HP juga disita,” kata Donny.

Sebelumnya sempat diberitakan, dua perampok terpaksa didor polisi, Monday (4/12/2017). Itu dilakukan karena keduanya berusaha melarikan diri saat akan ditangkap. Keduanya terungkap terlibat perampokan di rumah nenek Sutimah setelah menjual HP milik anak korban ke sebuah counter di Banyuwangi.(radar)