The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Dikejar Petugas, Pencuri Kayu Jati Tinggalkan Motor Lari ke Hutan

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Banyuwangi Selatan berhasil mengamankan 26 batang kayu jati illegal, dikawasan hutan perhutani petak 10 RPH Karangharjo, BKPH Genteng, Senin dini hari (27/11/2017).

Saat tim gabungan dari Polisi Hutan dan Kepolisian Sektor Tegalsari mengejar di hutan, kawanan pencuri itu berhasil lolos dari penangkapan.

Hal ini dibenarkan Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (KBKPH), Rooftile, Moch Jiman. Dia mengatakan pelaku ilegal loging sudah terdeteksi cirinya. Jumlah pelaku ada lima orang. Evidence items 5 unit sepeda motor berhasil diamankan.

Meanwhile, Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan (KKPH/ADM), Ir Dwidjono Kiswurjanto, saat dihubungi melalui telepon pribadinya menegaskan agar bertindak lebih tegas pada pelaku pencuri hutan. “Sudah saya perintahkan agar ditindak tegas," he said.

Kini barang bukti berupa 26 batang kayu jati beserta 5 unit sepeda motor diamankan di Rumah Dinas (RD), RPH, Pecinan, masuk Dusun Sumberagung, Karangdoro Village, Tegalsari District, Banyuwangi Regency.