BANGOREJO – Diduga telah mencuri jeruk, Jalil, 44, warga Dusun Bangosere, Bangorejo Village/District, ditangkap di rumahnya oleh anggota Polsek Bangorejo, last Monday (14/12). For legal proceedings, sementara tersangka diamankan di ruang tahanan polsek.
Apart from securing the suspect, polisi menyita buah jeruk sebanyak 60 kilogram yang diduga hasil kejahatan tersangka. “Tersangka kita tangkap pada Senin dini hari (14/12),” cetus Kapolsek Bangorejo, AKP Wattio, through Kanitreskrim Aiptu Gatot KS.
Aksi pencurian itu bermula pada Minggu (13/ 12) around 17.00 tersangka berada di kebun miliknya yang bersebelahan dengan kebun jeruk milik Rohman, 40, residents of Pasembon Village, Sambirejo Village, Kecamatan Bangonejo. “Tersangka memetik jeruk milik Saipul, lalu ditaruh di kebun jeruknya,” the light.
Tanpa diketahui tersangka, aksinya itu sempat diketahui oleh warga yang melintas. Warga itu sempat mengingatkan tapi tidak digubris. “Warga itu yang akhirnya melaporkan pencurian ini,” he said. Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengaku melakukan aksi pencurian jeruk itu bukan kali pertama.
Previously, juga pernah melakukan “Tersangka sudah sering melalukan, mengakunya sih baru dua kali, he said. (radar)