The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

DPRD Punya Utang Raperda

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Sisa Tunggakan Pengesahan 2016

BANYUWANGI – Setelah menyelesaikan pengesahan empat raperda tunggakan 2016, bukan berarti anggota DPRD sudah menyelesaikan sisa tugas-tugas tahun lalu. Hingga kini DPRD masih memiliki utang pengesahan empat raperda kepada rakyat Banyuwangi.

Kerja maraton eksekutif dan legislatif melakukan pembahasan delapan rancangan peraturan daerah (draft bylaw) jelang tutup tahun 2016 belum seratus persen membuahkan hasil. The proof, memasuki bulan terakhir triwulan pertama tahun 2017 ini dewan baru berhasil mengesahkan empat di antara delapan rancangan produk hukum tertinggi daerah tersebut.

Empat rancangan produk hukum yang telah disahkan meliputi raperda tentang pedoman pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), raperda tentang perangkat desa, raperda tentang urusan pemerintahan konkuren Kabupaten Banyuwangi, dan raperda pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS.

Otherwise, nasib empat raperda lain, yakni raperda tentang perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI), raperda larangan praktik rente, raperda pengawasan pendistribusian pupuk bersubsidi, dan raperda wajib belajar madrasah diniyah (madin) takmiliyah, hingga kini belum jelas.

Tertundanya pengesahan empat raperda tersebut terjadi pada tahap fasilitasi gubernur Jatim. Meski delapan raperda tersebut sudah rampung dibahas dan dikirimkan ke Pemerintah Provinsi (provincial government) Jatim menjelang tutup tahun lalu, ternyata baru empat raperda yang sudah melalui tahap fasilitasi.

Empat raperda lain hingga kini masih ngendon di Pemprov Jatim. Wakil Ketua DPRD, Ismoko, membenarkan pihaknya masih memiliki tanggungan pengesahan empat raperda yang telah tuntas dibahas akhir 2016 then. However, dia menyatakan belum bisa menentukan jadwal pasti pengesahan raperda tersebut.

It says, dewan belum bisa memastikan pengesahan empat raperda lantaran hasil fasilitasi gubernur belum turun. “Karena sesuai aturan yang berlaku, sebelum disahkan, perda tingkat kabupaten harus melalui tahap fasilitasi gubernur,he said yesterday (10/3).

Ismoko menambahkan, dalam rangka upaya percepatan, pihak eksekutif bersama legislatif telah proaktif melakukan jemput bola ke Pemprov Jatim. "However, hasil fasilitasi empat raperda itu belum turun. Because of that, dewan belum bisa melakukan penjadwalan pengesahan raperda tersebut," he said.

As reported, DPRD Banyuwangi akhirnya menuntaskan pengesahan empat raperda tunggakan tahun 2016 Wednesday (8/3). Dengan disahkan empat raperda itu, maka tersisa empat raperda lagi yang belum disahkan. In the year 2016, DPRD sudah berhasil menyelesaikan pembahasan sekitar delapan raperda.

However, until 2016 berakhir DPRD belum melakukan pengesahan karena terbentur tidak clearnya proses verifikasi tim gubernur Jatim. (radar)