The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Housewives Save 500 Treks Pills

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Tersangka Ismaniya dan Rony

SEMENTARA itu sebelumnya, polisi mengamankan sedikitnya 500 pil treks dari tangan Ismaniya Setiawan alias Iis, 30, Residents of Tanjung Ward, Klatak Village, Kalipuro. Perempuan yang sehari-hari berprofesi sebagai ibu rumah tangga itu ditengarai sebagai salah satu pengedar pil treks di wilayah Kecamatan Kalipuro.

Selain Iis, polisi juga meringkus Rony Andika, warga Jalan Karimunjawa, Lateng Kelurahan Village, Banyuwangi. Ditengarai, old man 24 tahun itu adalah seseorang yang memasok pil treks ketangan Iis. Selain ratusan pil treks, polisi juga mengamankan beberapa wadah plastik, satu HP, and cash Rp 20 thousand.

Informasi yang diperoleh, around 23.00 Tuesday (22/2) lalu petugas lebih dahulu menangkap Iis. Saat itu ibu rumah tangga berbadan subur itu tertangkap tangan sedang mengedarkan obat sediaan farmasi yang disalahgunakan tersebut kepada seseorang.

Berhasil menangkap Iis, petugas mencari tahu dari siapa barang haram itu didapat. Berdasar pengakuan Iis, barang tersebut didapat dari tangan Rony Andika yang kebetulan juga sedang berada di Lingkungan Tanjung, Klatak Village. ”Dua pelaku sudah kami tangkap. Obat-obatan farmasi yang tidak memiliki izin edar ini didapat Iis dari Rony,” ungkap Kasatnarkoba Polres Banyuwangi, AKP Agung Setya Budi.

Meski sudah berhasil menangkap dua pelaku, petugas tidak berpuas diri. Petugas masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui siapa lagi pemasok obat-obatan farmasi tanpa izin edar itu. Atas perbuatan kedua pelaku, polisi menjerat mereka dengan Pasal 197 sub pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 year 2009 about health.

”Dua tersangka sudah kami tahan. Kita terus memburu pemasok lain,” pungkas Agung. (radar)