Photo: Banyuwangihits.id
Peredaran Pil Trihexyphenidyl atau Pil Trek diberangus Aparat Kepolisian Sektor (police station) Gambiran.
Tiga orang ditangkap aparat setempat terkait peredaran pil trek di wilayah Kecamatan Gambiran yang tidak disertai ijin edar.
First, aparat Kepolisian Sektor (police station) Gambiran menangkap David Arifianto. Dari pengakuan pria 27 that year, aparat Polsek Gambiran kemudian mengetahui keterlibatan Femas Jefri Ferdiansyah, 27 year, dalam peredaran pil trek di wilayah Kecamatan Gambiran.
Setelah mengamankan 2 warga Desa Jajag itu, aparat Polsek Gambiran kemudian menangkap 1 pelaku lain.
Dia adalah Hasyim Mubarok, 22 year, warga Desa Yosomulyo, Gambiran District, yang diduga terkait dalam peredaran pil trek jaringan David Arifianto dan Femas Jefri Ferdiansyah.