The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Two Trex Pill Dealers from Sempu Arrested by Police

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Satuan Narkoba Polres Banyuwangi berhasil meringkus dua pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar jenis Trihexipenidhyl (Pil Trex). Keduanya adalah Roni Partowo (22) dan Yusward Ari Yunianto (36) yang tercatat sebagai warga Dusun Paras Tembok, Jambewangi Village, Sempu Kecamatan District, Banyuwangi Regency.

Originally, petugas berhasil menciduk Roni Partowo di Jl. Raya Sempu, tepatnya di depan Bakso Mopet Desa Jambewangi, Sempu Kecamatan District. From his hands, petugas menyita 32 trex pills butir, obat yang seharusnya dijual dengan menggunakan resep dokter itu disembunyikan dalam bekas bungkus rokok Gudang Garang Surya.

“Kami juga menyita uang tunai senilai Rp 37 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan pil trex,” jelas Kasat Narkoba Polres Banyuwangi AKP Muh. Indra Nadjib.

Dan berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan petugas ternyata pil trex tersebut didapatkan dari Yusward Ari Yunianto. Polisi kemudian mencoba mencari dimana keberadaan Yusward. Informasi yang didapatkan, pria ini sedang berada di rumahnya. Saat itu juga petugas menggelandang Roni Partowo untuk menunjukkan rumah Yusward.

It doesn't take long, selang satu jam dari penangkapan Roni Partowo, petugas berhasil membekuk Yusward. Penggeledahan pun dilakukan di tempat itu. Be found 87 trex pills butir, sebuah bekas bungkus rokok Lucky Strike serta satu unit HP yang digunakan untuk sarana komunikasi transaksi barang illegal tersebut.

chapter 197 sub article 196 law number 36 year 2009 tentang Kesehatan dijeratkan kepada kedua tersangka. Penyidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk kepentingan pengembangan.

“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mencari pelaku lain," he concluded.