The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Dua Warga Parijatah Dihukum 4 Month

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

bajuuuTerbukti Ngutil Baju Dijepit Paha

BANYUWANGI – Sariyah, 50, dan supikah, 50, keduanya warga Dusun Dadapan, West Parijatah Village, Srono . District, Banyuwangi, hanya bisa pasrah. District Court judges (PN) Banyuwangi menyatakan dua perempuan itu bersalah melanggar Pasal 363 ayal 1 KUHP.

For his actions, perempuan itu diganjar hukuman empat bulan penjara. Dalam sidang yang di gelar di PN Banyuwangi kemarin (3/3). Ketua Majelis Ahmad Rasyid mengemukakan sejumlah pertimbangan atas putusannya tersebut. Pertimbangan yang meringankan kedua perempuan itu mengakui perbuatannya.

Mereka juga belum pernah dihukum dan bersikap sopan saat persidangan. Aggravating considerations, perbuatan sariyah dan supikah mesahkan masyarakat. Menanggapi putusan tersebut, kedua perempuan itu menyatakan menerima putusan yang didok majelis hakim itu. On the other hand, putusan yang di jatuhkan kepada terdakwa itu lebih ringan satu bulan dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

In amar of his claim, JPU l Gusti lanang Suyadnyana menuntut hukuman lima bulan penjara. Just a reminder, kedua perempuan itu ditangkap aparat Polsek Tegaldlimo lantaran mencuri beberapa potong pakaian di dua toko di Desa Kedung gebang, Kecamatan Tegaldimo.

Untuk menjalankan aksinya, modus yang digunakan dua perempuan asal desa Parijatah itu tergolong nekat. Baju curian itu di jepit paha kedua terdakwa. Atas ulah keduanya, korban menderita kerugian hingga jutaan rupiah. Alasan keduanya mencuri cukup klise, yakni akan diberikan kepada anak-anakya. (radar)