The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Distribute Hard Drugs, Ibu Muda Ini Susul Suami ke Penjara

Tersangka HLF beserta BB-nya kini meringkuk dalam Rutan Polres Banyuwangi
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Tersangka HLF beserta BB-nya di Polres Banyuwangi

BANYUWANGI – HLF (30) harus menyusul suaminya ke balik jeruji besi setelah ia ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Banyuwangi, Saturday (4/11/17) around 13.00 WIB.

Warga Dusun Sampangan, RT 03 RW 03 Tembokrejo Village, Muncar District, Banyuwangi, ini ditangkap karena kedapatan memiliki sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, benefits or benefits, dan mutu serta izin edar jenis trihexyphenidyl dan tramadol.

Kasat Resnarkoba Polres Banyuwangi, AKP. Muh. Indra Nadjib, explain, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat, jika di Desa Tembokrejo beredar obat keras. Laku polisi segera menindaklanjuti dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.

From the hands of the perpetrator, Officers secured evidence in the form of 329 butir obat Tramadol, 40 butir obat Trihexyphenidyl, cash Rp 160.000, 1 bendel plastik klip dan 1 plastik kresek warna merah.

BB tersebut diakui oleh HLF adalah sisa milik suaminya HTN yang saat ini berada di Lapas Banyuwangi menjalani masa tahanan dalam perkara menjual Tramadol dan Trek.

“Kami sedang melakukan pendalaman dan pengembangan guna mencari kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam perkara ini,” lanjut AKP Muh. Indra Nadjib.

Akibat perbuatannya tersebut, HLF yang kini ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 197 sub article 196 RI Law No 36 year 2009 about health.