The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Distribute Hard Drugs, Youth from Blimbingsari Arrested by Police

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Edarkan obat keras jenis trex, Agus Wantoro (24) warga Dusun Pecemengan, Blimbingsari Village/District, Banyuwangi Regency, diringkus Polisi di rumahnya Selasa (13/3/18) night.

Sebelum ditangkap, tersangka sudah diawasi selama beberapa hari. “Ada laporan dari masyarakat. Langsung kami lakukan penyelidikan sampai akhirnya kami amankan tersangka," said Banyuwangi Police Narcotics Head AKP Muh. Indra Nadjib, Wednesday (14/3/18).

From the arrest, Polisi menyita 100 butir pil trex siap edar. Obat yang seharusnya dijual dengan resep dari dokter itu dikemas dalam 10 plastik klip masing-masing berisi 10 trex pills butir. Untuk mengelabui polisi, pil trex itu disembunyikan dalam bekas bungkus rokok Dji Sam Soe Premium.

Tersangka kemudian diamankan ke Polres Banyuwangi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dia diperiksa secara intensif untuk mengetahui jaringan di atasnya. Polisi kini masih melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku lain yang terkait dengan kasus ini.

chapter 197 Sub-Article 196 Law No 36 Year 2009 tentang Kesehatan dijeratkan kepada tersangka. Jika terbukti bersalah dalam persidangan nanti, tersangka terancam hukuman penjara hingga 5 long years. “Dia kami amankan di ruang tahanan Polres Banyuwangi," he concluded.