The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Pass Koplo Pills, Youth from Srono Arrested by Police

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Andi Sri Nugroho (24) residents of Krajan Wetan hamlet, Wonosobo Village, Srono . District, Banyuwangi Regency, have to deal with the police. Ini setelah dirinya ditangkap petugas lantaran
terlibat peredaran pil koplo jenis trihexyphenidyl , Monday (7/1/2019).

Banyuwangi Police Chief, AKBP. Taufik Herdiansyah Zainardi melalui Kapolsek Srono, AKP Mulyono mengatakan, ditangkapnya tersangka Andi Sri Nugroho itu berawal dari diamankannya dua rekannya yang masing–masing bernama M. Anwar Baiduri, (19), residents of Dusun Krajan, Sraten Village, Kecamatan Cluring dan Juven Fernanda (22) Dusun Krajan, Tamanagung Village, Cluring District.

At that time, kendaraan petugas patroli Polsek Srono yang sedang bertugas nyaris ditabrak oleh pengendara motor, dua orang pemuda (M. Anwar Baiduri dan Juven Fernanda) yang kondisinya teler karena pengaruhh pil trihexyphenidyl.

“Kedua rekan tersangka mengendarai motor nyaris menabrak Petugas Polisi sedang patroli. Setelah dimintai keterangan oleh petugas keduanya mengakui kalau dirinya sedang mabuk setelah minum pil trihexyphenidyl yang dibeli dari tersangka,” kata AKP Mulyono.

Berdasarkan informasi dari saksi, Unit Reskrim Polsek Srono langsung melakukan penyelidikan dirumah tersangka. Setelah melakukan penggeledahan rumah didalam kamar dekat tempat tidur ditemukan sejumlah barang bukti.

Evidence items (BB) yang berhasil diamankan diantaranya pil trihexyphenidyl sebanyak 36 paket pil, perpaket isi 10 butir pil, 4 bungkus rokok sampurna mild putih dan uang tunai senilai Rp 640.000, diduga hasil penjualan pil trihexylhenidyl.

“Tersangka bernama Andi Sri Nugroho, sebagai pengedar pil trihexylhenidyl sudah kami amankan. Selain itu tersangka kami jerat dengan pasal 197, sub article 196, Undang–undang Republik Indonesia, No 36 Year 2009, about health," he said.