The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Edarkan Pil Tramadol, Pria Asal Kedungrejo Diringkus Polisi

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Tersangka Muhammad Arifin.

MUNCAR – Diduga mengedarkan pil tramadol, Muhammad Arifin, 52, warga Dusun Kalimali, RT 1, RW 3, Kedungrejo village, Muncar District, ditangkap polisi di rumahnya, Tuesday night (30/5).

For inspection purposes, pria paruh baya itu untuk sementara harus mau tinggal di ruang tahanan polsek. Sebagai barang bukti (BB), polisi menyita pil berwarna hijau kuning sebanyak 196 item, and cash Rp 1.630.000. “Tersangka dan BB kita amankan,” said the Muncar police chief, Commissioner Agus Dwi Jatmiko.

Tertangkapnya tersangka itu, explained the police chief, setelah ada laporan dari warga kalau Arifin jualan pil tramadol. From that report, the police immediately conducted an investigation. “Warga resah karena tersangka itu sering menjual pil yang sering dibuat teller,He said.

Dalam laporan pada polisi, light him, warga itu menyampaikan kalau tersangka sering menjual pil pada sejumlah anak muda di kampungnya. “From the residents' report, anggota langsung melakukan penyelidikan," he explained.

Upaya polisi mencari tersangka membuahkan hasil, berkat bantuan warga polisi berhasil memergoki tersangka yang sedang mengecer pil tramadol. "When we caught him, tersangka sedang jualan,” he told Jawa Pos Radar Tile yesterday (31/5).

Saat menangkap di rumahnya itu masih kata dia, ditemukan sejumlah BB seperti pil tramadol sebanyak 196 butir dan uang tunai Rp 1.630.000. “Uang yang kita sita itu, diduga hasil penjualan pil tramadol,” he said.

According to the police chief, pil tramadol itu oleh tersangka dijual dengan harga harga Rp 10 ribu per empat butir. (radar)