The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Gangsar Masuk Bui Lagi

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Disergap Polisi Usai Ambil Sabu

BANYUWANGI – Dua kali dijebloskan ke penjara dalam kasus narkoba tidak membuat kapok Gangsar Hadi Prayitno, 49. Pria yang tinggal di Kelurahan Sumberejo, Banyuwangi itu kembali berurusan dengan aparat penegak hukum setelah tertangkap tangan saat mengambil sabu-sabu di depan kantor KPU Banyuwangi, yesterday afternoon.

Sabu seberat 0,28 gram itu diambil Gangsar setelah sebelumnya diranjau oleh seseorang. Gangsar memang memesan sabu-sabu kepada orang tersebut. Begitu barang ditaruh di tempat yang disepakati, tak seberapa lama Gangsar datang. Saat mengambil barang itulah, polisi datang dan langsung meringkusnya.

“Gangsar kita tangkap di Jalan Agus Salim depan kantor KPU. Darin tangannya kita sita barang bukti 0,28 gram sabu-sabu,’’ ujar Kasat Narkoba Polres Banyuwangi AKP Agung Setyo Budi. Selanjutnya pengembangan dilakukan polisi di rumah Gangsar di Sumberejo.

Dari rumah tersebut, pria yang kesehariannya sebagai kontraktor itu petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya bong, kompor mini, dan alkohol. “Pelaku sudah diamankan dan kini masih dalam pengembangan,” imbuh Agung.

Gangsar ditangkap pukul 14.00, yesterday. Dia ditangkap setelah polisi mendapat pengaduan soal adanya pria yang mencurigakan seliweran di depan kantor KPU Banyuwangi. Laporan itu ditindaklanjuti polisi dengan menurunkan timnya. That's right, saat akan beranjak pergi, polisi segera mencegat Gangsar.

Dalam catatan kepolisian, Gangsar bukan orang asing lagi dalam peredaran narkoba di Banyuwangi. Begitu tahu roang yang dilaporkan mencurigakan adalah Gangsar, polisi segera melakukan pemeriksaan. Hasilnya polisi menemukan satu paket sabu yang dibungkus bekas ke masan rokok.

Sabu itu rupanya baru saja diperolehnya dengan cara meranjau di depan kantor KPU. Usaha untuk mencari barang bukti lainnya pun dialamatkan ke rumah pelaku. Sayangnya bukti sabu tidak ditemukan. Polisi hanya mendapati alat bukti lain seperti bong, alkohol, dan kompor mini.

Nevertheless, barang bukti itu cukup untuk menjerat Gangsar. old man 49 tahun itu mengaku mendapatkan sabu dari kenalannya bernama Hari asal luar kota Banyuwangi. Pria yang disebutkan Gangsar ini juga pernah kesandung kasus yang sama, yakni narkoba.

Dia membeli dengan cara sistem ranjau. Uang ditransfer, barang pesanan dikirim kemudian. For his actions, Gangsar dijerat pasal 114 and 112 Undang Undang nomor 35 year 2009 tentang narkotika. Ancaman pidananya minimal lima tahun penjara.

Sebelumnya ditengarai, potensi penyalahgunaan narkoba jelang malam pergantian tahun mulai mendapat perhatian ekstra dari aparat kepolisian. Disinyalir, peredaran narkoba jenis sabu-sabu kembali marak. Bukan hanya daerah perkotaan, daerah pinggiran pun tersentuh bandar sabu-sabu.

Membaca tren maraknya peredaran narkoba tersebut, aparat kepolisian gencar melakukan tindakan. Seperti penangkapan seorang pelaku kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan di Dusun/Desa Sukorejo, Bangorejo District, yesterday.

Bambang Subagiyo, 50, warga setempat berhasil diamankan tim Satnarkoba Polres Banyuwangi. Dia diamankan di rumahnya dengan barang bukti 14 paket sabu sabu seberat 5,54 gram. Satu kain warna hitam, bendel plastik, timbangan digital, dan sejumlah alat bukti lainya ikut disita.

Besides that, polisi juga menyita uang uang tunai Rp 2,2 juta yang diduga merupakan hasil transaksi. Penangkapan Bambang bermula dari laporan adanya transaksi narkoba di Bangorejo. Usut-punya usut sabu itu akan diedarkan ke sejumlah pemakai untuk keperluan pesta tahun baru. Menindaklanjuti laporan itu polisi langsung menerjunkan timnya. (radar)