The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Gelapkan Motor, Ifan Efendi Diringkus Polisi

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

GAMBIRAN – Diduga melakukan penipuan, Ifan Efendi alias Opik, 45, RT residents 4, RW 3, Dusun Krajan, Yosomulyo Village, Kecamatan Gambiran harus berurusan dengan polisi. For evidence (BB), polisi mengamankan empat unit motor.

Kapolsek Gambiran AKP I Ketut Redana melalui Kanitreskrim Polse Gambiran, Ipda IGP Wiranata, say, Opik dijemput di rumahnya setelah menerima laporan warga yang mengaku motor miliknya yang dipinjam Ifan setahun lalu tidak dikembalikan. “Ada laporan warga, Opik kita jemput di rumahnya,He said.

Kanitreskrim mengaku ada laporan dari dua warga yakni, Adi Asmuni, 48, residents of Dusun Sumberejo, Wringinagung village, Kecamatan Gambiran yang mengaku dua unit motornya Honda GL Max dengan nomor polisi P 6631 WW dan Yamaha Mio P 5106 VN belum dikembalikan.

“Dua motor itu di pinjam tidak dikembalikan," he explained. While other residents, Muhammad Arifin, 28, warga Dusun Mojoroto, Tegalsari Village/District. Warga ini mengaku motor Honda Beat dengan nomor polisi P 6869 YO dan motor Honda Revo yang dipinjam Opik juga belum dikembalikan.

“Kita masih mendalami untuk dikembangkan,He said. Dari informasi yang didapat, light him, ada tujuh motor yang dibawa Opik. Ketujuh motor itu, empat di antaranya milik kedua warga yang sudah melapor, sedang tiga lainnya masih dilakukan penyelidikan.

“Opik masih kita periksa, jawabannya juga maish mbulet," he said. (radar)