The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Grebek Judi Remi, Quick Police 3 Suspect

Tersangka Judi Remi Di Ruang Penyidik Mapolsek KP3 Tanjung Wangi, Wednesday (6/12).
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Tersangka Judi Remi Di Ruang Penyidik Mapolsek KP3 Tanjung Wangi, Wednesday (6/12).

BANYUWANGI – Diduga sering di gunakan sebagai tempat perjudian, sebuah rumah di kawasan Dusun Krajan RT 02 RW 10 Ketapang Village, Kalipuro District, digerebek aparat Kepolisian Polsek KP3 Tanjung Wangi Banyuwangi. Result, petugas mengamankan tiga orang tersangka.

Ketiga tersangka tersebut diantaranya Edi Triyono (34) si pemilik rumah, juga Slamet Hariyadi (50) residents of Dusun Krajan RT 01 RW 10 Ketapang Village, Kecamatan Kalipuro dan Miswan (50) residents of Dusun Krajan RT 02 RW 08 Ketapang Village, Kalipuro District.

Kapolsek KP3 Tanjung Wangi Banyuwangi, AKP Sudarmaji said, saat di gerebek mereka tidak mengetahui kedatangan aparat kepolisian yang masuk ke dalam TKP dan mereka asyik meneruskan permainan judinya.

“Karena saat itu aparat kepolisian yang bertugas memakai pakaian preman. Mendapati hal ini, ketiga tersangka tidak berkutik hingga di lakukan penangkapan,said AKP Subandi.

Penangkapan ini, lanjut AKP Subandi, dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat setempat yang mengaku resah karena rumah tersangka Edi tersebut sering di gunakan untuk ajang permainan judi kartu.

Next, ketiga tersangka di gelandang ke Mapolsek KP3 Tanjung Wangi untuk di mintai keterangan lalu di jebloskan ke dalam sel tahanan.

“Karena kondisi ruang tahanan di nilai kurang memadai, penahanan ketiga tersangka di lakukan di Mapolres Banyuwangi,"said the police chief.

For all his deeds, ketiga tersangka di jerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 5 years in prison.