The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Habisi Nyawa Istri, Istriyono Terancam Vonis Mati

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Kasus Suami Habisi Nyawa Istri di Banjarsari

BANYUWANGI – Tabir tragedi kematian Sugiatik, 35, citizens of the village of Thompson, Banjarsari Village, Glagah District, yang diduga tewas bunuh diri mulai dibuka di Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin. Terdakwa kasus itu, istriyono, 42, yang juga suami Sugiatik, kemarin mulai diadili.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Hary Utomo tersebut, Istriyono didakwa pasal berlapis. Dakwaan primer, dia didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Bila terbukti bersalah, maka hukuman seumur hidup, bahkan hukuman mati, siap menunggu.

Dalam dakwaan subsider, Istriyono didakwa melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Bila pasal itu terbukti, Istriyono bisa mendekam di sel tahanan paling lama 15 years in prison. Guna membuktikan kedua pasal tersebut, jaksa telah memanggil beberapa saksi.

Salah seorang saksi mengaku sempat mendengar teriakan Istriyono dari dalam rumah. Saat dirinya masuk ke rumah terdakwa, dia melihat Istriyono sudah menggendong istrinya dari belakang. Teriakan terdakwa itu juga mengundang kehadiran warga lain.

Before the incident, para saksi tidak mendengar adanya ributribut antara terdakwa dan korban. Terkait kabar soal utang-piutang, saksi juga tidak tahu. Untuk menguak lebih dalam kasus itu, anak korban rencananya akan dihadirkan dalam sidang agar memberikan keterangan.

Because, ada dugaan bocah itu mengetahui ikhwal kasus yang membuat nyawa Sugiarti melayang. “Karena anak-anak, maka sidang akan dipisah dan tertutup,” ujar Ahmad Rasyid, hakim yang menyidangkan perkara itu. Saturday 10 October 2015 Sugiatik ditemukan meninggal secara tidak wajar.

Tubuhnya tergantung pada seutas tali di dalam kamar rumahnya di Dusun Tembakon, Banjarsari Village, Glagah District. Mayat tersebut kali pertama ditemukan suaminya, istriyono, 42, around 05.30. Dalam reka ulang yang digelar polisi, ditemukan ada unsur perencanaan dalam kasus kematian Sugiatik.

Indikasi itu tampak dari tali tampar yang digunakan menjerat leher korban. At that time, the perpetrator deliberately prepared a plastic rope. Tali maut itu diambil dari belakang rumahnya yang sebelumnya berfungsi sebagai tali jemuran. Tali itu sempat dibawa masuk ke dalam rumahnya.

After that he wakes up his son, Abdul Manik |, 7. Bocah yang masih berusia tujuh tahun itu dimandikan di kamar mandi di belakang rumahnya. Saat anaknya mandi, Istriyono mendatangi istrinya, From the snake, yang sedang sakit kepala di dalam kamar.

Perempuan yang sedang duduk bersandar di tembok itu langsung dicekik suaminya. Tidak berhenti di sana, pelaku menjerat leher istrinya itu menggunakan tampar yang sudah dipersiapkan. Not just one turn, Sugiatik diduga tewas karena kehabisan napas akibat tiga lilitan tali tampar.

Tragic, saat Istriyono menghabisi nyawa istrinya itu disaksikan anaknya. Mengetahui hal itu, dia pun membuat skenario sandiwara. Dia memeluk korban dan menangis. Istriyono pun segera minta tolong kepada warga.

Kepada warga yang datang menolong, Sutriyono bilang istrinya itu meninggal dunia karena gantung diri. Berdasar reka ulang itu diperoleh gambaran bahwa kematian Sugiatik sudah direncanakan Istriyono.(radar)

Keywords used :