The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Beat Your Own Friend, Two Students from Muncar Arrested by Police

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Kiki Bayu Nila Rendiase dan Abu Rizal Bahri

TEGALDLIMO – Diduga telah melakukan penganiayaan terhadap, Erwin Huda, 21, residents of Dusun Krajan, Kedunggebang Village, Tegaldlimo . District, dua kawanan pemabuk Kiki Bayu Nila Rendiase, 22, dan Abu Rizal Bahri, 21, keduanya warga Desa Wringinputih, Muncar District, ditangkap oleh anggota Polsek Tegaldlimo, Wednesday (4/7/2018) yesterday.

Kedua pelaku yang berstatus mahasiswa itu, kini untuk sementara diamankan di ruang tahanan Polsek Tegaldlimo sambil menjalani pemeriksaan.

Keduanya masih dalam proses pemeriksaan, korban itu sebenarnya masih temannya sendiri,” ujar Kapolsek Tegaldlimo, AKP Priono melalui Kanitreskrim Ipda Wignyo Asmoro.

According to the kanitreskrim, dugaan penganiayaan itu terjadi pada Jumat (15/6). around 02.30, kedua pelaku menaiki motor Honda Vairo dengan nomor Polisi P 4946 VZ melaju di jalan raya Dusun Krajan, Kedunggebang Village, Tegaldlimo . District. “Keduanya itu terpengaruh minuman alkohol,” he said.

Saat melintas itu, he continued, ada salah seorang yang meneriaki dengan kata-kata kotor. However, kedua mahasiswa di salah satu perguruan tinggi (PT) di Banyuwangi itu tetap jalan dan tidak menghiraukan. But not for long, kedua pemuda itu kembali bersama delapan temannya. “Ternyata memanggil temannya,” he said.

Saat menuju ke Dusun Krajan, Kedunggebang Village, Abu Rizal Bahri bertindak sebagai joki, sedang Kiki Bayu Nila Rendiase duduk di jok sambil membawa kayu. “Kedua pelaku naik motor sambil mendekati korban, saat dekat langsung memukul dengan kayu pada bagian kepala,” the light.

Akibat kena pukulan itu, it's clear, kepala korban robek sepanjang 10 centimeter. Tidak terima, korban langsung melapor ke polsek setempat. “From that report, we move right away, pelaku kita tangkap di rumahnya,” he said.

Dalam pengakuannya pada polisi, kedua pelaku itu mengaku saat kejadian terpengaruh minuman beralkohol. So that, keduanya dilakukan pemeriksaan dengan dua berkas perkara. “Kita jadikan dua berkas perkara,” the light.

Untuk berkas pertama dengan tersangka Kiki Bayu Nila Rendiase, it's clear, dikenakan pasal 351 verse (1) and (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara. Sedangkan untuk berkas kedua dengan tersangka Abu Rizal Bahri dikenakan pasal 351 verse (2) sub 56 KUHP tentang penganiayaan hingga mengalami terluka.

Keduanya kita kenakan pasal yang sama, namun ancaman hukuman yang berbeda,” he explained.

Kanitreskrim menyampaikan masih terus melakukan pemeriksaan dan pencarian terhadap delapan temannya. Penjual minuman keras (you look), juga sudah diketahui. “Kita akan terus lakukan penelusuran dan pencarian pada penjual miras, delapan teman pelaku juga akan kita buru,” he said.