The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Judge Rejects Lawsuit for Activist Yunus Wahyudi

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi, Rony Suata SH MH tidak mengabulkan gugatan praperadilan aktivis M. Yunus Wahyudi melalui tim penasehat hukumnya, Monday (11/12/2017).

In his verdict, Roni Suata menyampaikan, semua permohonan kuasa hukum pemohon tidak beralasan. “Sehingga permohonan pemohon dinyatakan ditolak,” jelasnya saat membacakan putusan.

Diakhir persidangan, Roni Suata menyampaikan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Mahkamah Agung, sudah tidak ada upaya lain yang dilakukan untuk menyikapi putusan praperadilan. “Jika anda punya penafsiran lain silakukan melakukan upaya hukum lainnya,” ujarnya seraya menutup persidangan.

Perwakilan kuasa hukum, Muhamad Yunus Wahyudi usai sidang di PN Banyuwangi, (from left) Slamet Suharto, Sugeng Widodo dan Ahmad Badawi.

 

Melalui penanggung jawab tim penasehat hukum, Slamet Suharto mengatakan, pihaknya telah mengupayakan semaksimal mungkin bersama anggota timnya untuk memenangkan gugatan kliennya.

Putusan majelis hakim dalam gugatan praperadilan ditolak. Kalau berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung tidak perlu melakukan upaya hukum. Jadi mau tidak mau apa yang sudah diputuskan oleh hakim kita hormati,” kata Slamet kepada pewarta di PN Banyuwangi, Monday (11/12/2017).

As previously reported, ke sembilan penasehat hukum Muhamad Yunus Wahyudi berpendapat, penyerahan berkas tahap 2 merupakan hak internal Kejaksaan Negeri (Prosecutor) Banyuwangi yang nantinya akan diproses di Pengadilan Negeri (PN) local. Tetapi hal itu tidak lantas menggugurkan jalannya proses praperadilan penetapan tersangka dan penangkapan kliennya.

Pernyataan itu disampaikan koordinator tim penasehat hukum Yunus, Ahmad Badawi yang mengatakan, pedoman kami pasal 82 verse 1 huruf d Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang intinya berbunyi, dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan praperadilan belum selesai maka permintaan tersebut gugur.