The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Heri “grieve” Start Trial

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Heri Santoso, terdakwa kasus sabu-sabu duduk di kursi pesakitan PN Banyuwangi, yesterday (9-8).

BANYUWANGI – Defendant in the methamphetamine case, Heri Santoso, 50, mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Banyuwangi, yesterday (9/8). Agenda sidang pertama kemarin adalah mendengarkan pembacaan dakwaan oleh penuntut umum.

Sidang di ruang persidangan anak tersebut berlangsung singkat. Persidangan dimulai pada pukul 15.23 dengan ketua majelis hakim Saptono. Keluarga terdakwa juga tidak tampak di persidangan yang berlangsung kilat tersebut. Hanya teman Heri Santoso yang tampak datang sebelum persidangan dimulai.

Dalam persidangan kemarin, JPU Ari Dewanto, membacakan dakwaan kasus narkoba yang menjerat pria yang akrab dipanggil Heri Brengos tersebut. Menurut JPU, Heri Santoso terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, store, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I.

Setelah JPU membacakan dakwaan, majelis hakim Saptono menunda persidangan dengan menunjuk kuasa hukum. Agenda sidang berikutnya adalah mendatangkan saksi-saksi yang meringankan dan memberatkan terdakwa.

Dalam persidangan terdakwa dikenai pasal 114 Sentence 1 Law No 35 Year 2009 tentang narkotika atau Pasal 112 Sentence (1) Law No 35 Year 2009 about narcotics.

Nantinya dalam agenda tuntutan kita akan memilih pasal yang mana akan dijeratkan kepada terdakwa,” ujar JPU Ari Dewanto usai persidangan. Just know, Heri Santoso ditangkap anggota Satnarkoba Polres Banyuwangi pada 28 March 2017 then, o'clock 19.00 di Jalan Kolonel Sugiono, Kertosari Village, Banyuwangi.

Terdakwa terlibat peredaran narkotika jenis Sabu-Sabu. Dari tangan Heri, polisi mengamankan satu paket bungkus rokok berisi sabu dengan berat bersih 0,12 gram. (radar)