The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Jambret Keok in the Hands of Jatanras

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Tim Jatanras Polres Banyuwangi dapat tangkapan kasus jambret. Dua pelaku berhasil digulung setelah sekian lama diincar polisi. Mereka adalah Mashudi, 43, warga Dusun Patemon, Watukebo Village, Rogojampi Kecamatan District, dan Muhamad Yusuf, 37, warga Dusun Krajan, Pack Village, Licin District.

Keduanya diduga menjadi pelaku serangkaian aksi penjambretan di sejumlah wilayah di Banyuwangi. In action, kedua pelaku lebih banyak mengarahkan bidikkannya kepada korban yang kebanyakan adalah perempuan. “Korban yang diincar pelaku adalah perempuan,” beber AKBP Bastoni Purnama, Banyuwangi Police Chief.

From the hands of the perpetrator, polisi berhasil mengamankan satu unit motor Suzuki FU dan sebuah hand phone. Hasil kejahatannya berupa empat perhiasan yang diduga palsu. Selain meringkus pelaku, polisi juga membekuk dua penadah kejahatan.

Mereka adalah Untung Subagiyo, 46, dan Aris Wibowo, 33. Keduanya merupakan warga Dusun Krajan, Kebaman Village, Srono . District. Untung dan Aris ditangkap di sekitar Pasar Srono. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan empat perhiasan sepuhan emas, alat sepuh, dan cairan hasil sepuhan.

“Barang hasil jarahan Mashudi diserahkan kepada untung dan Aris. Perhiasan lalu disepuh untuk dilunturkan kadar emasnya,” imbuh Bastoni. Larutan berisi cairan emas itu kemudian disepuh pada perhiasan tembaga dan perak.

Perhiasan palsu itu rencananya akan dijual kembali ke pasaran. Dear, sebelum niatnya kesampaian, Mashudi dan Muhamad Yusuf lebih dulu ketangkap petugas. Penangkapan itu bermula dari laporan korban penjambretan di persawahan di Dusun Krajan, Wringinrejo village, Gambiran District, yang terjadi pada Juli lalu.

Victim, Sinah, 48, yang sedang melintas tiba-tiba dipepet kedua pelaku. Dengan berpura-pura tanya alamat, pelaku berusaha merampas perhiasan yang dikenakan korban. Kalung seberat empat gram dan bandulnya berhasil dibawa kabur.

Setelah mendapat barang incarannya, pelaku menjual kalung itu kepada Untung seharga Rp 1,05 million. Oleh Untung perhiasan itu rencananya akan digunakan untuk sepuhan. Because, profesi Untung adalah perajin perak. For his actions, Mashudi yang merupakan pelaku pencurian taksi pada 2008 silam dan Muhamad Yusuf dijerat Pasal 365 KUHP.

Untung dan Aris Wibowo dijerat Pasal 480 KUHP. Keempat pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Banyuwangi. (radar)