BANYUWANGI – Jajaran Polsek Muncar mengamankan seorang pria yang menjual minuman keras (you look) jenis tuak. Pelaku yang diamankan adalah Andi Setiawan, 26, pria asal Desa Sumberberas, Muncar District.
Jual Miras Jenis Tuak, Pemuda Asal Muncar Diciduk Polisi
Muncar Police Chief, Kompol Toha Choiri mengatakan, setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku penjual miras di rumahnya, pelaku maupun barang bukti berupa, 1 buah teko plastik warna putih berisi tuak, 1 teko plastik warna kuning, 1 bungkusan plastik berisi tuak, and 1 jerigen berisi tuak.
Kompol Toha Choiri menambahkan, kini pelaku sedang dalam menjalani pemeriksaan. Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuaatannya, the perpetrator is charged with the article 204 KUHP.
Bagi masyarakat lainnya, Kompol Toha Choiri menghimbau, masyarakat jangan sekali-kali menjual maupun mengkonsumsi minuman keras. Apabila ditemukan, akan ditindak tegas oleh aparat, he concluded.