The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Selling Trex Pills, Student from Kalibaru Arrested

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

KALIBARU-Suspected of selling trihexyphenidyl or Trex pills, Octavian Edwin Tristanto, 26, student of one of the universities (PT) Jember asal Dusun Krajan, Kalibaru Kulon Village, Kalibaru District, ditangkap oleh anggota Polsek Kalibaru kemarin (18/1).

Tersangka itu oleh polisi digaruk di rumah Supaat, RT 1, RW 2, Dusun Margo Makmur, Desa Kalibaru Kulon, Kalibaru District. From his hands, the police found evidence (BB) in the form of, 780 trex pills butir, money Rp 30 thousand, and 80 buah kantong plastik, dan tujuh bungkus rokok.

“Pelaku dan BB kita amankan di polsek,"said Kalibaru Police Chief, AKP Bambang Suprapto. According to the Police Chief, tersangka itu sebenarnya lama diincar. But, selama ini gagal diringkus karena kurang cukup bukti. “Tersangka ini pemain lama dan sering beroperasi di wilayah Kalibaru,He said.

Tertangkapnya tersangka itu, bermula saat ada laporan warga kalau VE, 25, warga Dusun Curah Leduk, Banyuanyar Village, Kalibaru District, itu sedang membawa pil trex. “Dari laporan warga itu, VE kita jemput, VE membawa 20 trex pills butir," he explained.

In his statement, VE ini mengaku kalau pil yang masuk daftar G itu diperoleh dengan cara membeli dari Octavian Edwin Tristanto. Dari keterangan itu, polisi langsung bergerak menciduk tersangka di tempat tongkrongannya. “Tersangka akhirnya kita tangkap ," he said. (radar)