The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Kades Arrested After Nyabu

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Pemkab Berhentikan Sementara Kades Kendalrejo

BANYUWANGI – Once set as the target of operations (TO) oleh polisi karena terindikasi sebagai pengedar sabu-sabu, akhirnya Kepala Desa Kendalrejo, Tegaldlimo . District, Dedi Suntoro, tertangkap. Penangkapan orang nomor satu di Desa Kendalrejo itu dilakukan anggota Satnarkoba Polres Banyuwangi Jumat lalu (22/2) di Dusun Tegalsari Kidul, Desa Purwosari, Tegaldlimo.

Dia ditangkap setelah melakukan pesta sabu-sabu di rumah Sutrisno alias Catis, 46, warga Dusun Tegalsari Kidul, Purwoasri village. When an arrest is made, Sutrisno mengaku mendapatkan pasokan sabu-sabu dari Dedi Suntoro. ”Mereka ditangkap setelah melakukan pesta sabu. Hasil tes urine keduanya positif,” tegas Wakapolres Banyuwangi Kompol M. Yusuf Usman didampingi Kasatnarkoba AKP Agung Setya Budi kemarin.

Dalam penangkapan kedua orang itu, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 2,78 gram. Besides that, juga ditemukan alat pengisap sabu atau bong dan dua unit HP milik para tersangka. Wakapolres Yusuf menambahkan, Dedi Suntoro memang sudah menjadi target operasi Satnarkoba Polres Banyuwangi.

TO ditetapkan polisi lantaran beberapa bulan sebelumnya ada salah satu tersangka kasus narkoba yang mengaku mendapatkan sabu dari kepala Desa Kendalrejo. ”Dia sudah kita TO selama kurang-lebih dua bulan. Sekarang sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Yusuf Usman.

Saat ditanya asal-usul barang haram dan sudah berapa lama mengonsumsi sabu, Dedi Suntoro lebih banyak menjawab dengan kata “tidak tahu”. Nonetheless, dia mengaku menyesali perbuatannya selama ini. ”Saya tidak tahu. Can, saya menyesal. Sudah dulu ya,” jawab Dedi sembari melambaikan tangan dengan maksud tidak mau menjawab pertanyaan lain dari sejumlah wartawan.

Kasatnarkoba AKP Agung Setya Budi menambahkan, atas perbuatannya, Kades Kendalrejo dijerat Pasal 114 verse (1) subsidiary Article 112 verse (1) subsidiary Article 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Year 2009 about narcotics. ”Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara,"said the Great.

Pemkab Banyuwangi akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara Kepala Desa Kendalrejo, Tegaldlimo . District, Dedi Suntoro, yang tersandung kasus narkoba. Asisten Administrasi Pemerintahan, Sekretariat Daerah Banyuwangi, Choiril Ustadi, mengatakan saat ini tim tata pemerintahan desa tengah berkoordinasi dengan Satreskoba Polres Banyuwangi terkait penangkapan, penahanan, dan penetapan status tersangka atas Kades Kendalrejo, Dedi Suntoro.

Surat penetapan tersangka dari Polres Banyuwangi itu yang akan dijadikan dasar pemkab, dalam hal ini Bupati Banyuwangi, untuk mengeluarkan surat pemberhentian sementara Kades Kendalrejo, Dedi Suntoro. “Prinsip yang terpenting tidak mengganggu proses pelayanan kepada masyarakat di tingkat desa tersebut,he said.

Sebelum ada penerbitan surat pemberhentian sementara dari bupati, sekretaris desa otomatis akan melaksanakan tugas harian kades. Jika surat pemberhentian sementara diterbitkan, maka akan ditunjuk pejabat sementara (PJ) village head. Nama PJ tersebut akan mempertimbangkan usul nama dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Choiril Ustadi menambahkan, surat pemberhentian tetap oleh bupati baru akan diterbitkan jika kasus yang menjerat Kades Kendalrejo tersebut sudah memasuki tahap persidangan di pengadilan dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Makanya masih kami cari berkas kades yang bersangkutan periodenya sampai kapan. Apakah habis di tahun 2017 ini ataukah hingga tahun 2019,” jelasnya. He hopes, seluruh elemen masyarakat di tingkat desa tetap tenang, yakni dengan menjaga situasi keamanan, ketertiban masyarakat, dan pelayanan di tingkat desa terus berjalan normal. (radar)